Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

22 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:29 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan saya mereview skripsi dengan judul "Hak Ayah Terhadap Hadanah Anak di Bawah Umur" adalah karena saya merasa bahwasannya penting untuk mengevaluasi kesenjangan antara hukum dan praktik dalam pemberian hak ini, memahami dampak peran ayah terhadap kesejahteraan anak, dan mendorong kesetaraan dalam hak-hak orang tua. Hal ini juga dapat memberikan wawasan baru dan rekomendasi kebijakan yang lebih adil. Bagi saya sebagai mahasiswa hukum keluarga Islam, menarik untuk mengulas penelitian ini karena topik ini sangat relevan dengan jurusan saya dalam studi yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum Islam dalam hubungan dengan keluarga.

PEMBAHASAN

1. Pengertian Hadanah

Secara bahasa hadanah berarti meletakan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan. Hadanah juga berarti "di samping" atau berada "di bawah ketiak" Sedangkan secara terminologis, hadanah adalah merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa memenuhi keperluannya sendiri.

Dalam Islam pemeliharaan anak disebut hadanah. Secara etimologis, hadanah jamaknya ahdhan atau hudhun diambil dari kata hidhn yaitu anggota badan yang terletak di bawah ketiak hingga al-kayh (bagian badan sekitar pinggul antara pusat hingga pinggang). Burung dikatakan hadanat-tha'ir baydhahu, manakala burung tidak mengerami telurnya karena dia mengumpulkan (mengempit) telurnya itu ke dalam dirinya di bawah (himpitan) sayapnya. Demikian pula sebutan hadanah diberikan kepada seorang perempuan (ibu) manakala mengemban anaknya di bawah ketiak, dada, serta pinggulnya.

Dalam meniti kehidupannya di dunia seorang anak memiliki hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Orang tua tidak boleh begitu saja mengabaikan lantaran hak-hak anak tersebut termasuk ke dalam salah satu kewajiban orang tua terhadap anak yang telah digariskan dalam Islam, yakni memelihara anak sebagai amanah Allah Swt yang harus dilaksanakan dengan baik.

Kewajiban orang tua merupakan hak anak. Menurut Abdul Rozak, anak memiliki hak-hak sebagai berikut:

a) Hak anak sebelum dan sesudah melahirkan

b) Hak anak dalam kesucian keturunannya

c) Hak anak dalam pemberian nama yang baik

d) Hak anak dalam menerima susuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun