Kasubsi Bimkemaswat, Zulfikar menyebutkan bahwa selama menjalani asimilasi rumah, Klien Bapas dilarang melakukan tindak pidana. Bahkan diminta untuk berada dirumah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ya kalau melakukan tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasinya. Dan jelas ada penambahan masa pidana karena kasus yang baru," tegasnya.
Pihaknya berharap agar pembinaan yang ada di Lapas dapat dimanfaatkan ketika berada di masyarakat. Seperti membuka usaha untuk mengisi pundi-pundi rupiah. (Ist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H