Kasubsi Bimkemaswat, Zulfikar menyebutkan bahwa selama menjalani asimilasi rumah, Klien Bapas dilarang melakukan tindak pidana. Bahkan diminta untuk berada dirumah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ya kalau melakukan tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasinya. Dan jelas ada penambahan masa pidana karena kasus yang baru," tegasnya.
Pihaknya berharap agar pembinaan yang ada di Lapas dapat dimanfaatkan ketika berada di masyarakat. Seperti membuka usaha untuk mengisi pundi-pundi rupiah. (Ist)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI