Mohon tunggu...
Humas Lapas
Humas Lapas Mohon Tunggu... Polisi - Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dari beripikir positif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Berikan Hak Asimilasi Rumah

3 Desember 2021   15:32 Diperbarui: 3 Desember 2021   16:22 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali memberikan hak kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana atau 2/3 masa pidana. Pemberian hak tersebut berupa asimilasi rumah.

Pemberian asimilasi rumah telah sesuai dengan Permenkumham No.24 tahun 2021. Tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dokpri
Dokpri

Adapun jumlah warga binaan yang menjalani asimilasi rumah sebanyak 16 orang. Berdomisili dari luar Kota Madiun dengan pidana kasus narkoba non PP tahun 1999. Warga binaan tersebut mendapatkan hak asimilasi rumah tanpa melalui "Justice Collaborator (JC)". Yakni membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kejahatan narkoba.

Dokpri
Dokpri

Kasi Binadik Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo memaparkan, bahwa warga binaan yang harus melalui JC adalah dengan masa pidana diatas 5 tahun. Sedangkan 16 warga binaan tersebut masa pidana dibawah 5 tahun.

"Program asimilasi rumah ini untuk menekan angka penyebaran Sovid-19. Selain itu juga untuk mengatasi 'over capacity' hunian di Lapas dan Rutan," ujarnya saat dihubungi Tim Humas Lasdaun, Jumat(03/12/2021) siang.

Dokpri
Dokpri

Lebih lanjut Kasi Rachmad menjelaskan bahwa selama masa pidana, status yang sebelumnya "Warga Binaan" berubah menjadi "Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas)". Nantinya, Klien Bapas wajib melakukan absen rutin di Bapas.

"Kontrol ke Bapas. Beda-beda setiap Bapas, ada yang seminggu 2 kali. Ada yang seminggu sekali," tuturnya.

Dokpri
Dokpri

Kasubsi Bimkemaswat, Zulfikar menyebutkan bahwa selama menjalani asimilasi rumah, Klien Bapas dilarang melakukan tindak pidana. Bahkan diminta untuk berada dirumah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ya kalau melakukan tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasinya. Dan jelas ada penambahan masa pidana karena kasus yang baru," tegasnya.

Dokpri
Dokpri

Pihaknya berharap agar pembinaan yang ada di Lapas dapat dimanfaatkan ketika berada di masyarakat. Seperti membuka usaha untuk mengisi pundi-pundi rupiah. (Ist)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun