Merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. (Sumber. Â Â Â https://www.hukumonline.com/klinik/a/pakai-visa-wisata-untuk-bekerja--termasuk penyelundupan-manusia-lt615a9f3397684/)
Faktor-faktor Dinas Imigrasi perbatasan meloloskan pengguna Visa Wisata untuk bekerja di luar Negeri
Keterbatasan Teknologi dan Sistem Pemantauan
Keterbatasan dalam teknologi pemantauan di bandara dan pos perbatasan di Pelabuhan dapat menyebabkan ketidak mampuan untuk mendeteksi niat sebenarnya dari seorang pengunjung. Sistem pemantauan yang tidak memadai bisa mengurangi efektivitas deteksi penyalahgunaan visa. Jika sistem data imigrasi tidak terintegrasi dengan sistem data dari negara asal atau negara tujuan, informasi yang diperlukan untuk mendeteksi penyalahgunaan visa mungkin tidak tersedia.
Kebijakan dan Prosedur Imigrasi
Prosedur verifikasi yang tidak ketat atau tidak konsisten dalam pemeriksaan visa wisata dapat memberikan celah bagi penyalahgunaan. Misalnya, jika proses wawancara tidak mendalam atau jika pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan latar belakang yang cukup, pengunjung dapat menyembunyikan niat sebenarnya untuk bekerja. Faktor Kurangnya pengawasan atau penegakan hukum yang efektif terhadap agen perjalanan dan perantara yang terlibat dalam penempatan pekerja ilegal juga bisa berkontribusi pada masalah ini. Serta adanya dugaan permainan Oknum Imigrasi di Pos Perbatasan menjadi faktor dinilai gagalnya system filtrasi untuk TKI Ilegal dan Pemerintah pusat kurang pantauan terhadap proses tersebut sehingga oknum-oknum imigrasi diperbatasan bebas menentukan tarif untuk membuat pengurusan dokumen Imigrasi meski tanpa prosedur menurut aturan yang berlaku.
Kurangnya Informasi dan Pendidikan
Kurangnya informasi yang jelas mengenai peraturan visa dan konsekuensi dari penyalahgunaan visa kepada pemohon dapat menyebabkan mereka tidak sadar bahwa mereka melakukan pelanggaran. Jika petugas imigrasi tidak melakukan edukasi atau penyuluhan yang memadai tentang perbedaan antara visa wisata dan visa kerja, ini bisa menyebabkan miskomunikasi atau kesalahpahaman yang mengarah pada penyalahgunaan visa.
Kepentingan Ekonomi dan Komersial
Dalam beberapa kasus, adanya kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu di negara tujuan bisa membuat pihak berwenang lebih cenderung untuk mengabaikan atau tidak mendeteksi penyalahgunaan visa wisata. Kebutuhan ekonomi yang mendesak kadang-kadang mempengaruhi keputusan mengenai penerimaan pengunjung. Agen perjalanan atau perusahaan yang terlibat dalam proses pengajuan visa mungkin memiliki kepentingan bisnis untuk memfasilitasi penyalahgunaan visa, meskipun hal ini melanggar hukum.
Faktor Manusia dan Etika