Peran Kebijakan Pemerintah
Dengan adanya Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) No. 32 Tahun 2017 yang mengatur pendistribusian DOC secara nasional. Yakni jumlah 50 % untuk peternak besar integrator dan 50% bagi peternakan rakyat.
Kemudian Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi " Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan ". Itu artinya dalam pasal ini memberikan kesempatan bagi perkembangan dan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah "
Itu artinya besar harapan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan bagi Perusahaan untuk rekan usahanya agar setidaknya melakukan pemerataan distribusi bagi Peternak mandiri agar keseimbangan peta usaha perunggasan Nasional dapat terjaga meskipun pada faktanya sealu terjadi ketidakseimbangan.
Dibuktikan dengan penguasaan Pangsa Pasar paling tinggi dikuasai oleh Perusahaan Integrator PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar 80%, Â disususul Perusahaan Integrator PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebanyak 16%, lalu Peternakan Rakyat Kemitraan yang memiliki 3% lahan, dan Peternakan Rakyat Mandiri hanya 1% saja. Sumber : DPP-PPUI
Modal Mandiri
Poin ini menjadi pilihan terakhir bagi Peternak Kemitraan jika kebijakan pemerintah maupun kesadaran dari Perusahaan tidak menemui titik terang. Memang bukan menjadi perkara mudah menghadirkan kekuatan sendiri ditengah krisis Pandemi yang serba susah. Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan.
Sebagai contoh, setidaknya untuk populasi 1000 ekor modal untuk pembelian bibit kelas tertinggi saja per 1 box seharga 700 ribu (bulan Juni 2020) isi 100 ekor belum termasuk vaksin. Kebutuhan pakan dihitung total dalam 1 periode pemeliharaan bisa mencapai 70 karung dengan estimasi harga per 1 karung yakni 450 ribu, dikali 70 hasilnya 31 juta an. Itu semua belum termasuk kebutuhan suplemen tambahan, listrik, air, dan lainnya. Besar sekali bukan.
Yap. Memang ini bukan solusi terbaik bagi peternak dikala krisis ekonomi masih melanda, ada baiknya jika memilih jalan ini, diharapakan para peternak menyesuaiakan dengan kondisi yang ada, jangan sampai salah membuat keputusan sehingga hanya menimbulkan kerugian semata.
Ayam sebagai kebutuhan pangan semua kalangan seyogyanya harus dibarengi akan mudahnya proses dalam pemeliharaan, terutama bagi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor peternakan ini.
Maka dari itu, berbagai harapan dan keluh kesah semoga menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terkait agar pemerataan ekonomi melalui sektor peternakan bisa berjalan lacar.