Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Vina Cirebon: 2 Sosok Misterius Ini bisa Ciptakan Butterfly Effect

1 Juli 2024   11:58 Diperbarui: 1 Juli 2024   12:51 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Butterfly Effect (Sumber: scientificamerican.com)

Kesaksian-kesaksian baru terkait kasus Vina terus bermunculan. Salah satunya kesaksian yang diinformasikan oleh Suroto

"Saya gak tahu di dalam mobil ada berapa orang, tapi yang saya lihat turun dua orang," ungkap Suroto.

Dua orang yang dilihat Suroto di TKP pembunuhan Vina tersebut hingga kini masih misterius. Namun demikian, kedua sosok misterius ini dapat mengakibatkan butterfly effect yang imbasnya mungkin sama sekali tak terpikirkan.

Seperti kepak sayap kupu-kupu di Brazil yang dapat mengakibatkan tornado di Texas, begitu pula dengan dua sosok misterius yang diinformasikan oleh Suroto.

2 DPO Kasus Vina  Cirebon Dianulir: Sebuah Petunjuk Baru

Tiga hari setelah menangkap satu DPO kasus Vina atas nama Pegi Perong pada 23 Mei 2024, Ditreskrimum Polda Jabar menghapus 2 DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.


Karuan, dianulirnya 2 DPO ini menuai kontroversi. Pasalnya, menurut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, kedua DPO tersebut memiliki peran yang terbilang penting.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Penghapusan dua DPO, terlebih karena memiliki peran penting, dapat membuat kasus Vina menjadi kasus fiktif. Dampaknya, bukan saja pembunuhan terhadap Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang dapat dianggap fiktif, tetapi juga kematian Vina dan Eky bisa distempel hoax.

Tetapi, polisi memiliki dalilnya sendiri.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, sebagaimana yang dikutip Kompas.com pada 30 Mei 2024.

Memang sulit memahami langkah yang diambil oleh Polda Jabar ini. Pasalnya, rincian peran serta nama kedua DPO disebutkan dari BAP polisi, dakwaan dan tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun