Maka, sangat aneh dan tidak masuk akal apabila kemudian JPU dalam perkara korupsi PT Asabri dengan terang-benderang melakukan manuver dengan mengganti pasal pada tuntutannya.
Kemudian, memasuki tahun 2022, terjadi "tiktok" politik antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Erick Thohir. Setelah pada 2 Januari 2022 Jaksa Agung menyanjung Erick yang diklaimnya telah memberikan dukungan dan kerja samanya dalam pengusutan kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Erick pun kemudian membalasnya dengan mengatakan ia dan kementerian yang dipimpinnya berkomitmen mengusut tuntas kasus perampokan dana pensiun. Kata Erick, komitmen tersebut didasari kepedulian dan agar kejadian memalukan ini tak terulang kembali.
Benarkah demikian?
Jika benar, bagaimana dengan sejumlah saham yang terafiliasi dengan grup Bakrie yang banyaknya lebih dari dua tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Menurut Tempo.co, nilai saham PT Jiwasraya yang ditanam lewat repo saham kelompok usaha Bakrie mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Dan, kelompok Bakrie disebut-sebut tidak pernah menebus repo.
Kenapa Erick Thohir dan Kejaksaan Agung nyaris tidak pernah menyentuh Bakrie Group?
Dissenting opinion Hakim Mulyono dalam perkara korupsi PT Asabri memang tidak mungkin sanggup memberikan keadilan bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi para terdakwa. Tetapi, setidaknya, dissenting opinion ini telah sanggup membuka pintu akal sehat bangsa Indonesia untuk menilai penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi Asabri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H