Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mau Ikut Jaga Stabilitas Rupiah? Tinggal "Bung Tomo-Bantengkan" Saja Akun Medsos Kita

3 Agustus 2019   10:12 Diperbarui: 3 Agustus 2019   10:19 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malah, hanya karena Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bersalaman dengan Presiden China Xi Jinping saat berlangsungnya pertemuan G20  di Jepang pada 28 Juni 2019, nilai tukar rupiah menguat 0,10 persen menjadi Rp 14.126 per dollar AS.

Dan, harga untuk sebuah stabilitas rupiah tidaklah kecil. Misalnya, setelah pada 2018 The Fed menaikkan suku bunga acuannya lebih dari perkiraan pasar, Bank Indonesia terpaksa mengintervensi pasar dengan menggelontorkan Rp 11,9 triliun. Jika BI tidak melakukannya, nilai rupiah akan merosot.

Bisa dibilang, menjaga stabilitas mata uang dengan cara menanamkan cinta seperti yang dilakukan Mbak Tutut adalah pekerjaan yang sangat mustahil. Sebab, cinta seperti energi yang tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan.

Meski demikian, cinta bisa ditumbuhkan lantaran dibiasakan. Orang Jawa mengungkapkannya dengan "witing tresno jalaran kulino". Karena dibiasakan, cinta bisa mengakar dan tumbuh pada sepasang anak manusia yang dijodohkan. Karena itulah, untuk menjaga stabilitas kurs rupiah, negara memilih peran orang tua yang menjaga anaknya lewat ikatan tali pernikahan.

Untuk me-witing tresno jalaran soko kulino-kan anak bangsa dengan mata uangnya itulah itulah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diterbitkan.

"Ikatan pernikahan" ini terbaca pada Pasal 21. Dalam pasal itu disebutkan tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk setiap transaksi yang berlangsung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah UU No. 7/2011 diundangkan, mau tidak mau setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah sebagai alat tukarnya. Dengan begitu, undang-undang ya ng ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Juni 2011 inibukan saja mengukuhkan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, tetapi juga bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah.

Bordiran #sobatrupiah pada jaket (Dok. Pri)
Bordiran #sobatrupiah pada jaket (Dok. Pri)
Tujuan ini dapat dibaca dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Dalam peraturan BI yang diteken Gubernur BI Agus Martowardojo pada 31 Maret 2015 itu menyebutkan frase "untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah".

Bunyi lengkapnya, "bahwa untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Namun demikian, menjaga stabilitas rupiah sama beratnya dengan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan wilayah NKRI. Jika, Tentara Nasional Indonesia membutuhkan dukungan rakyat dalam sistem pertahanan rakyat semestanya, begitu juga dengan Bank Indonesia. Bank sentral yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda bernama De Javasche Bank (DJB) ini pun pastinya membutuhkan keterlibatan kita semua, khususnya netijen, untuk bersama-sama mengawal stabilitas mata uangnya.

Bela Negara Tanpa Senjata dengan Mem-Bung Tomo Banteng-kan Akun Medsos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun