Secara bersamaan sejumlah media arus utama dan linimasa diramaikan dengan kecaman-kecaman yang disertai hujatan-hujatan pedas kepada Anies.
Sontak, kegaduhan politik pun meledak.
Bahkan, karena dianggap telah melangar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, sehari setelah membacakan naskah pidatonya Anies pun dilaporkan ke polisi.
Pertanyaannya sangat sederhana,kalau kata "pribumi" tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan, apakah akan terjadi kegaduhan?
Tidak.
Lantas, apakah pihak-pihak yang menganggap kata "pribumi" sebagai sebuah kesalahan berada di satu pihak dengan Anies, atau berada dalam kontrol Anies?
Jawabannya juga tidak.
Kalau begitu, jika pihak yang menyalahkan Anies bukan bagian dari pihak Anies, apalagi berada di bawah kendali Anies, bagaimana mungkin Anies mampu membuat kegaduhan politik ini?
Kalau pun, Anies dengan sengaja "menjual" kata "pribumi", apakah jualan Anies tersebut wajib dibeli oleh pihak-pihak penentangnya?
Jawabannya juga tidak.
Jadi, sekalipun Anies dengan sengaja menarik keributan dengan memilih kata "pribumi" dalam pidatoya, tetapi kalau lawan-lawan Anies tidak menanggapinya, maka kegaduhan pun tidak akan terjadi.