Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
UAS mata kuliah Sosiologi hukum
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara das sein (kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan das sollen (apa yang seharusnya diatur dalam hukum). Terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi efektivitas tersebut diantaranya:
a. Kaidah hukum itu sendiri
Peraturan perundang-undangan hukum itu sendiri harus dirancang dengan baik, mudah dipahami, jelas kaidahnya, serta mengandung larangan yang sesuai dengan moral sehingga hukum tersebut dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum serta mengatur perilaku di masyarakat. Faktor ini bisa juga menjadi penghambat apabila dalam penerapannya tidak diikuti dengan unsur kaidah dan asas-asas berlakunya peraturan perundang-undangan.
b. Penegak hukum
Penegak hukum adalah orang yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam menciptakan ke efetivitasan hukum karena mereka adalah pihak-pihak berkecimpung langsung di bidang penegakan hukum. Penegak hukum tersebut mencakup yang bertugas bidang Kepengacaraan, Kejaksaan, Kehakiman, serta Lembaga Pemasyarakatan. Setiap aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing untuk menanggulangi masalah atau kejahatan yang terjadi di masyarakat sehingga kedamaian bisa tercipta.
c. Sarana atau fasilitas
Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh sarana atau fasilitas pendukung, fasilitas ini mencakup peralatan-peralatan yang memadai, organisasi yang baik sehingga menciptakan tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, serta keuangan yang cukup. Apabila sarana dan fasilitas tidak mendukung, maka penegakan hukum tidak akan mencapai tujuannya karena faktor ini sangat memengaruhi kinerja dari pengak hukum.
d. Masyarakat
Efektivitas hukum dapat terwujud apabila adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, karena salah satu indikator berfungsinya hukum ialah kepatuhan dari masyarakat. Oleh karena itu masyarakat termasuk ke dalam faktor yang memengaruhi hukum yang efektif.
- Karakter penegak hukum
Penegak hukum memiliki peranan yang sangat besar bagi penegakan hukum, untuk itu penegak hukum haruslah memiliki karakter yang berintegritas, profesional, serta menjunjung norma-norma yang ada. Norma yang harus ditaati tersebut ialah keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran. Hal ini dapat mewujudkan hukum yang efektif di masyarakat sehingga cita-cita hukum dapat tercapai.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Pendekatan sosiologis hukum dalam studi hukum ekonomi syariah adalah pendekatan dengan menggunakan ilmu sosial yang mengkaji tentang praktik-praktik di masyarakat yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Pendekatan dengan perspektif sosiologis ini berfungsi untuk memahami hubungan timbal balik sosial dengan hukum eskonomi Islam
Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yakni penelitian praktek jual beli follower/pengikut di media sosial instagram. Salah satu faktor yang menyebabkan ramainya praktek ini dimasyarkat ialah sosial media merupakan sarana promosi yang sangat digemari karena dengan semakin banyaknya follower maka semakin ramai dan menarik banyak orang dalam melihat foto/iklan yang dipasang. Fenomena sosial ini kemudian dikaji dengan hukum ekonomi syariah apakah sudah sesuai jual beli yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dimana terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Hal ini mnunjukkan bahwa kegiatan ekonomi syariah dan khdiupan sosial masyarakat saling berkaitan satu dengan lainnya
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum
Indonesia menganut pluralisme dengan adanya beberapa sistem hukum yang berkesinambungan, demi mencapai tujuan yang satu/sama. Pluralisme hadir sebagai kritik dari sentralisme hukum yang dimana hanya terdapat asatu hukum yang mengatur. Beberapa kritiknya yaitu:
Sentralisme hukum berpendapat bahwa satu-satunya institusi yang dapat menciptakan keteraturan sosial adalah negara melalui hukum negara dibentuk dan ditetapkan. Namun hal ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat, dimana terdapat kekuatan hukum lain diluar dari negara seperti hukum agama, hukum adat, kebiasasan masyarakat yang lebih ditaati dibandingkan dengan hukum negara.
Gagasan sentralisme hukum memposisikan hukum secara positivis berada di level tertinggi dan memposisikan hukum yang tidak tertulis atau hukum yang dimiliki masyarakat di posisi terendah. Hal ini mengakibatkan hukum yang dimiliki masyarakat tidak dipakai untuk penyelesaian masalah di peradilan negara.
Selain itu, sentralisme hukum dianggap kurang efektif dalam menghadapi keberagaman yang ada di masyarakat. Sentraslime hukum dapat mengabaikan kebutuhan suatu kelompok atau komunitas tertentu. Akibatnya keadilan dan relevansi hukum yang digunakan untuk mengatur perbedaan-perbedaan di masyarakat akan berkurang.
- kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Lahirnya Hukum progresif merupakan dampak dari adanya ketidakpuasan ajaran dalam praktik ilmu hukum positif pada realitas empirik di Indonesia. Hukum progresif akan selalu menyesuaikan diri dengan perubahan dan berkembangnya kondisi dalam masyarakat. Salah satu kritik dari adanya progessive law adalah karena hukum ini berkembang sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka ketidakpastian hukum dapat terjadi masyarakat sulit untuk melakukan prediksi tentang agaimana hukum akan berkembang kedepannya. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang lebih dalam agar implementasi dari hukum progresif dapat dilakukan secara optimal sehingga meciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law as social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and social control
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial yaitu memberikan batasan perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat ini diartikan sebagai perbuatan yang menyimpang. Sebagai akibat dari perilaku menyimpang tersebut, masyarakat dapat diberikan sanksi oleh hukum yang harus diterima oleh pelanggar tersebut. Opini: Hukum sebagai kontrol sosial berperan sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, karena dengan adanya hukum kehidupan bermasyarakat menjadi tenteram karena masyarakat akan berpikir tentang hukuman dan sanksi yang akan dijatuhkan apabila mereka melakukan perbuatan menyimpang dan merugikan. Fungsi hukum sebagai pengendali sosial akan berjalan dengan baik apabila ada faktor-faktor yang mendukung, salah satunya kepatuhan dari masyarakat.
- Law as tool of engeenering
Teori ini memiliki gagasan bahwa fungsi hukum ialah sebagai alat pembaharuan dan merekayasa dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya sekedar digunakan untuk melanggengkan sebuah kekuasaan, namun hukum dapat berfungsi sebagai alat yang ditujukan untuk mengubah tingkah laku dalam masyarakat sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Opini: Hukum sebagai alat rekayasa sosial dibutuhkan dalam proses perubahan masyarakat, terlebih pada situasi kemajuan yang pesat dan menuntut perubahan yang cepat. Law as as tool of engeenering dan law as social control ditujukan untuk menciptakan ketenteraman dan keharmonisan secara optimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
- Socio-legal studies
Salah satu bidang studi hukum yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan studi ini menggabungkan penelitian ilmu tentang hukum dengan ilmu sosial dan ilmu lainnya seperti ilmu politik, antropologi hukum, sejarah, budaya, dan komunikasi. Opini: Studi ini meneliti tentang bagaimana interaksi antara hukum dengan masyarakat. Pendekatan dengan socio-legal ini penting karena dengan bantuan ilmu-ilmu lainnya, dapat ditemukan upaya yang lebih kreatif dalam menanggulangi masalah-masalah hukum di masyarakat.
- Legal pluralism
Legal pluralism dapat didefinisikan sebagai keragaman hukum, yaitu adanya aturan hukum yang berrjumlah lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Contohnya pluraslime hukum di Indonesia antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum internasional, dan hukum lainnya. Opini: Legal pluralism lahir merupakan sebuah hal yang harus diakui. Di Indonesia sendiri menganggap bahwwa keadilan sosial sebagai hal terpenting bagi validitas hukum yang pada akhirnya menimbulkan kerja sama dan saling berkaitan satu sama lain di antara berbagai sistem hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H