Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Hukum Progresif dan Hukum Pluralisme di Indonesia

11 Desember 2023   09:36 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:41 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UAS mata kuliah Sosiologi hukum

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara das sein (kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan das sollen (apa yang seharusnya diatur dalam hukum). Terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi efektivitas tersebut diantaranya:

a. Kaidah hukum itu sendiri

Peraturan perundang-undangan hukum itu sendiri harus dirancang dengan baik, mudah dipahami, jelas kaidahnya, serta mengandung larangan yang sesuai dengan moral sehingga hukum tersebut dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum serta mengatur perilaku di masyarakat. Faktor ini bisa juga menjadi penghambat apabila dalam penerapannya tidak diikuti dengan unsur kaidah dan asas-asas berlakunya peraturan perundang-undangan.

b. Penegak hukum

Penegak hukum adalah orang yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam menciptakan ke efetivitasan hukum karena mereka adalah pihak-pihak berkecimpung langsung di bidang penegakan hukum. Penegak hukum tersebut mencakup yang bertugas bidang Kepengacaraan, Kejaksaan, Kehakiman, serta Lembaga Pemasyarakatan. Setiap aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing untuk menanggulangi masalah atau kejahatan yang terjadi di masyarakat sehingga kedamaian bisa tercipta.

c. Sarana atau fasilitas

Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh sarana atau fasilitas pendukung, fasilitas ini mencakup peralatan-peralatan yang memadai, organisasi yang baik sehingga menciptakan tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, serta keuangan yang cukup. Apabila sarana dan fasilitas tidak mendukung, maka penegakan hukum tidak akan mencapai tujuannya karena faktor ini sangat memengaruhi kinerja dari pengak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun