d. Masyarakat
Efektivitas hukum dapat terwujud apabila adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, karena salah satu indikator berfungsinya hukum ialah kepatuhan dari masyarakat. Oleh karena itu masyarakat termasuk ke dalam faktor yang memengaruhi hukum yang efektif.
- Karakter penegak hukum
Penegak hukum memiliki peranan yang sangat besar bagi penegakan hukum, untuk itu penegak hukum haruslah memiliki karakter yang berintegritas, profesional, serta menjunjung norma-norma yang ada. Norma yang harus ditaati tersebut ialah keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran. Hal ini dapat mewujudkan hukum yang efektif di masyarakat sehingga cita-cita hukum dapat tercapai.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Pendekatan sosiologis hukum dalam studi hukum ekonomi syariah adalah pendekatan dengan menggunakan ilmu sosial yang mengkaji tentang praktik-praktik di masyarakat yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Pendekatan dengan perspektif sosiologis ini berfungsi untuk memahami hubungan timbal balik sosial dengan hukum eskonomi Islam
Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yakni penelitian praktek jual beli follower/pengikut di media sosial instagram. Salah satu faktor yang menyebabkan ramainya praktek ini dimasyarkat ialah sosial media merupakan sarana promosi yang sangat digemari karena dengan semakin banyaknya follower maka semakin ramai dan menarik banyak orang dalam melihat foto/iklan yang dipasang. Fenomena sosial ini kemudian dikaji dengan hukum ekonomi syariah apakah sudah sesuai jual beli yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dimana terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Hal ini mnunjukkan bahwa kegiatan ekonomi syariah dan khdiupan sosial masyarakat saling berkaitan satu dengan lainnya
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum
Indonesia menganut pluralisme dengan adanya beberapa sistem hukum yang berkesinambungan, demi mencapai tujuan yang satu/sama. Pluralisme hadir sebagai kritik dari sentralisme hukum yang dimana hanya terdapat asatu hukum yang mengatur. Beberapa kritiknya yaitu:
Sentralisme hukum berpendapat bahwa satu-satunya institusi yang dapat menciptakan keteraturan sosial adalah negara melalui hukum negara dibentuk dan ditetapkan. Namun hal ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat, dimana terdapat kekuatan hukum lain diluar dari negara seperti hukum agama, hukum adat, kebiasasan masyarakat yang lebih ditaati dibandingkan dengan hukum negara.
Gagasan sentralisme hukum memposisikan hukum secara positivis berada di level tertinggi dan memposisikan hukum yang tidak tertulis atau hukum yang dimiliki masyarakat di posisi terendah. Hal ini mengakibatkan hukum yang dimiliki masyarakat tidak dipakai untuk penyelesaian masalah di peradilan negara.
Selain itu, sentralisme hukum dianggap kurang efektif dalam menghadapi keberagaman yang ada di masyarakat. Sentraslime hukum dapat mengabaikan kebutuhan suatu kelompok atau komunitas tertentu. Akibatnya keadilan dan relevansi hukum yang digunakan untuk mengatur perbedaan-perbedaan di masyarakat akan berkurang.
- kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia