Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Hukum Progresif dan Hukum Pluralisme di Indonesia

11 Desember 2023   09:36 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:41 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahirnya Hukum progresif merupakan dampak dari adanya ketidakpuasan ajaran dalam praktik ilmu hukum positif pada realitas empirik di Indonesia. Hukum progresif akan selalu menyesuaikan diri dengan perubahan dan berkembangnya kondisi dalam masyarakat. Salah satu kritik dari adanya progessive law adalah karena hukum ini berkembang sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka ketidakpastian hukum dapat terjadi masyarakat sulit untuk melakukan prediksi tentang agaimana hukum akan berkembang kedepannya. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang lebih dalam agar implementasi dari hukum progresif dapat dilakukan secara optimal sehingga meciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law as social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

  • Law and social control

Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial yaitu memberikan batasan perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat ini diartikan sebagai perbuatan yang menyimpang. Sebagai akibat dari perilaku menyimpang tersebut, masyarakat dapat diberikan sanksi oleh hukum yang harus diterima oleh pelanggar tersebut. Opini: Hukum sebagai kontrol sosial berperan sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, karena dengan adanya hukum kehidupan bermasyarakat menjadi tenteram karena masyarakat akan berpikir tentang hukuman dan sanksi yang akan dijatuhkan apabila mereka melakukan perbuatan menyimpang dan merugikan. Fungsi hukum sebagai pengendali sosial akan berjalan dengan baik apabila ada faktor-faktor yang mendukung, salah satunya kepatuhan dari masyarakat.

  • Law as tool of engeenering

Teori ini memiliki gagasan bahwa fungsi hukum ialah sebagai alat pembaharuan dan merekayasa dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya sekedar digunakan untuk melanggengkan sebuah kekuasaan, namun hukum dapat berfungsi sebagai alat yang ditujukan untuk mengubah tingkah laku dalam masyarakat sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Opini: Hukum sebagai alat rekayasa sosial dibutuhkan dalam proses perubahan masyarakat, terlebih pada situasi kemajuan yang pesat dan menuntut perubahan yang cepat. Law as as tool of engeenering dan law as social control ditujukan untuk menciptakan ketenteraman dan keharmonisan secara optimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

  • Socio-legal studies

Salah satu bidang studi hukum yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan studi ini menggabungkan penelitian ilmu tentang hukum dengan ilmu sosial dan ilmu lainnya seperti ilmu politik, antropologi hukum, sejarah, budaya, dan komunikasi. Opini: Studi ini meneliti tentang bagaimana interaksi antara hukum dengan masyarakat. Pendekatan dengan socio-legal ini penting karena dengan bantuan ilmu-ilmu lainnya, dapat ditemukan upaya yang lebih kreatif dalam menanggulangi masalah-masalah hukum di masyarakat.

  • Legal pluralism

Legal pluralism dapat didefinisikan sebagai keragaman hukum, yaitu adanya aturan hukum yang berrjumlah lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Contohnya pluraslime hukum di Indonesia antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum internasional, dan hukum lainnya. Opini: Legal pluralism lahir merupakan sebuah hal yang harus diakui. Di Indonesia sendiri menganggap bahwwa keadilan sosial sebagai hal terpenting bagi validitas hukum yang pada akhirnya menimbulkan kerja sama dan saling berkaitan satu sama lain di antara berbagai sistem hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun