Pembangunan Plaza Senayan ini terkesan pakai tangan kuat Titiek. Ia dijadikan backing untuk memaksa pihak Gelora Senayan. Pasalnya, kawasan ini mestinya hanya untuk taman kota dan sarana olahraga. Bukan untuk kegiatan komersial.
Keseluruhan tanah milik Setneg di kawasan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. Luas itu mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Gerbang Pemuda. Beberapa pusat perbelanjaan dan hotel di sekitar kawasan Senayan pun berada atas tanah milik Setneg. Diantaranya adalah Hotel Mulia, Hotel Atlet Century, Plaza Senayan, ITC Senayan, Senayan City, dan FX Senayan.
"Saya dulu kan di DPR komisi II, ikut Panja aset-aset negara. Itu enggak lucu dong ada tanah dipegang oleh Setneg. Masa Setneg urusin tanah," tegas Ahok ketika itu. Â Â Â
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini juga sebenarnya sudah mengendus dan paham benar mengenai hal itu. Tapi entahlah, apa ia punya tekad kuat untuk menertibkan? Apa Anies juga punya nyali keberanian?
* * *
Lalu bagaimana dengan Tommy Soeharto?
Sama seperti pendukung Prabowo lainnya, semisal M Taufik (politisi Gerindra), dinginnya sel penjara pernah keduanya cicipi. Taufik dijerat pelanggaran pasal pidana akibat korupsi logistik Pemilu 2004. Padahal ketika itu, ia justru menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan kurungan penjara pada 27 April 2004. Kerugian negara akibat ulah korup Taufik, mencapai Rp 488 juta.
Sedangkan Tommy, lebih "menyeramkan" kasusnya. Ia dipenjara akibat membunuh Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita. Kejadiannya pada 26 Juli 2001. Dua pekan berselang, polisi berhasil meringkus pelaku, Mulawarman dan Noval Hadad. Keduanya mengaku, membunuh sang hakim agung, atas perintah Tommy.
Aparat pun memburu Tommy, putra kesayangan Pak Harto. Dua bulan, barulah ia tertangkap. Pada 28 November 2001 di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Persidangan pun dilangsungkan. Hingga akhirnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2002, memvonis Tommy dengan 15 tahun penjara.Â