Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Trah Cendana Bangkit bersama Prabowo

23 Desember 2018   22:36 Diperbarui: 23 Desember 2018   22:51 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Plaza Senayan ini terkesan pakai tangan kuat Titiek. Ia dijadikan backing untuk memaksa pihak Gelora Senayan. Pasalnya, kawasan ini mestinya hanya untuk taman kota dan sarana olahraga. Bukan untuk kegiatan komersial.

Cover muka buku Drs Soesilo. (Foto: Dokpri)
Cover muka buku Drs Soesilo. (Foto: Dokpri)
Pada 2014, ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, sempat pula "lahan Senayan" coba diungkit. Apalagi, dalam catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat disebutkan, pembangunan Taman Ria diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 Gelora atas nama Setneg RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan.

Keseluruhan tanah milik Setneg di kawasan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. Luas itu mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Gerbang Pemuda. Beberapa pusat perbelanjaan dan hotel di sekitar kawasan Senayan pun berada atas tanah milik Setneg. Diantaranya adalah Hotel Mulia, Hotel Atlet Century, Plaza Senayan, ITC Senayan, Senayan City, dan FX Senayan.

"Saya dulu kan di DPR komisi II, ikut Panja aset-aset negara. Itu enggak lucu dong ada tanah dipegang oleh Setneg. Masa Setneg urusin tanah," tegas Ahok ketika itu.      

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini juga sebenarnya sudah mengendus dan paham benar mengenai hal itu. Tapi entahlah, apa ia punya tekad kuat untuk menertibkan? Apa Anies juga punya nyali keberanian?

* * *

Lalu bagaimana dengan Tommy Soeharto?

Sama seperti pendukung Prabowo lainnya, semisal M Taufik (politisi Gerindra), dinginnya sel penjara pernah keduanya cicipi. Taufik dijerat pelanggaran pasal pidana akibat korupsi logistik Pemilu 2004. Padahal ketika itu, ia justru menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan kurungan penjara pada 27 April 2004. Kerugian negara akibat ulah korup Taufik, mencapai Rp 488 juta.

Sedangkan Tommy, lebih "menyeramkan" kasusnya. Ia dipenjara akibat membunuh Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita. Kejadiannya pada 26 Juli 2001. Dua pekan berselang, polisi berhasil meringkus pelaku, Mulawarman dan Noval Hadad. Keduanya mengaku, membunuh sang hakim agung, atas perintah Tommy.

Aparat pun memburu Tommy, putra kesayangan Pak Harto. Dua bulan, barulah ia tertangkap. Pada 28 November 2001 di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Persidangan pun dilangsungkan. Hingga akhirnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2002, memvonis Tommy dengan 15 tahun penjara. 

Habib Rizieq Shihab dan Hutomo Mandala Putra. (Foto: Istimewa)
Habib Rizieq Shihab dan Hutomo Mandala Putra. (Foto: Istimewa)
Di buku Monopoli Bisnis Keluarga Cendana (121), judul khusus tulisannya adalah Anak Pak Harto : Hutomo Mandala Putra, penulis membeberkan geliat bisnis transportasi Tommy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun