Restitusi dan kompensasi, sepintas mirip. Agustinus berhak atas kompensasi. Pembayaran ganti rugi, utamanya terkait dengan tanggungan biaya medis termasuk amputasi. LPSK ada di garda terdepan. Memperjuangkan kompensasi itu.
"Nanti LPSK akan coba memfasilitasi pemberian kompensasi. Itu ganti rugi dari Negara. Sebagai tuntutan. Nanti kalau sudah diputus hakim, pembayarannya dilakukan LPSK," kata Hasto seperti disiarkan Radio KBR, pada (23/10).
Ujaran Hasto selaras dengan visi dan misi LPSK. Masing-masing, ada lima butir. Di urutan perdana, lembaga yang dibentuk pada 8 Agustus 2008 ini, menitikberatkan upaya: Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan/atau Korban dalam peradilan pidana.
Sebagai gambaran, sepanjang 2017, LPSK mendapat Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1.553.096.000,-.Pemanfaatannya untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban - termasuk membayar kompensasi kepada tujuh korban bom terorisme di Samarinda sebesar Rp. 230.000.000,-. Total pagu anggaran LPSK pun jadi Rp 74.589.002.000,-. Dilaporkan, realisasi penyerapan anggaran per 31 Desember 2017 sebesar Rp 73.770.345.131,-Â atau 98,90%Â dari total pagu anggarannya.
Masih di Oktober, LPSK juga ambil bagian dalam kasus Bambang Hero Saharjo. Bambang, akademisi yang sengaja diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk jadi saksi ahli dalam persidangan. Bambang diminta menaksir jumlah kerugian negara, akibat kebakaran hutan yang diduga dilakukan satu perusahaan. Namun apa lacur, Bambang justru digugat oleh pihak tergugat (perusahaan yang diduga membakar hutan).
Saya bisa bayangkan, dari kasus Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo ini, betapa sibuk kerja LPSK. Menjadi "malaikat tanpa sayap", aktif melayani, melindungi dan memberi jaminan pemenuhan hak-hak kedua saksi ahli tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pantauli Siregar seperti disiarkan Radio KBR pada (17/10) mengatakan, kasus Basuki Wasis masih dalam proses. Sebelumnya, pada 2012 juga ada dua kasus serupa, tapi itu bukan digugat melainkan dilaporkan ke kepolisian. Dua kasus ini tidak sampai diproses lebih lanjut, karena segera selesai. "Kini, tinggal kasus Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang dikhawatirkan akan membuat orang-orang seperti mereka takut untuk bersaksi (dalam persidangan), bahkan jika diminta Pemerintah sekalipun," prihatin Lili.
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo langsung menggelar pertemuan dengan Rektor dan Dekan Fisipol UGM. "Upaya UGM menyelesaikan secara internal dan etik, saya kira sudah bagus. Tapi persoalan ini sudah telanjur muncul di masyarakat, desakan masyarakat cukup besar agar penyelesaian kasus secara hukum. Kami dorong penyelesaian persoalan ini secara hukum tapi tentu mempertimbangkan kepentingan korban. Itu yang paling utama," ujar Hasto, Senin (12/11) seperti dikutip Radio KBR.