Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK, "Malaikat Tanpa Sayap" Pelindung Saksi dan Korban

14 November 2018   23:09 Diperbarui: 14 November 2018   23:29 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info LPSK mengenai jenis perlindungan yang diberikan LPSK. (Foto: Instagram LPSK)

Restitusi dan kompensasi, sepintas mirip. Agustinus berhak atas kompensasi. Pembayaran ganti rugi, utamanya terkait dengan tanggungan biaya medis termasuk amputasi. LPSK ada di garda terdepan. Memperjuangkan kompensasi itu.

PERKUAT KERJASAMA. Ketua LPSK bersama jajaran Wakil Ketua LPSK bertemu Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dalam rangka meningkatkan kerjasama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan. (Foto: LPSK)
PERKUAT KERJASAMA. Ketua LPSK bersama jajaran Wakil Ketua LPSK bertemu Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dalam rangka meningkatkan kerjasama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan. (Foto: LPSK)
Penandatanganan MoU Perpanjangan antara LPSK dengan Kejaksaan Agung pada 2 Feb 2016. (Foto: LPSK)
Penandatanganan MoU Perpanjangan antara LPSK dengan Kejaksaan Agung pada 2 Feb 2016. (Foto: LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan dua cara memperoleh kompensasi. Pertama, berkoordinasi dengan Mabes Polri supaya mengeluarkan uang ganti rugi tersebut di tengah proses etik yang dilaksakan Direktorat Propam. Kedua, berkoordinasi dengan kejaksaan supaya memasukkan permintaan uang kompensasi ke dalam tuntutan, andai kasus kekerasan yang Agustinus alami masuk ke ranah hukum pidana.

"Nanti LPSK akan coba memfasilitasi pemberian kompensasi. Itu ganti rugi dari Negara. Sebagai tuntutan. Nanti kalau sudah diputus hakim, pembayarannya dilakukan LPSK," kata Hasto seperti disiarkan Radio KBR, pada (23/10).

Ujaran Hasto selaras dengan visi dan misi LPSK. Masing-masing, ada lima butir. Di urutan perdana, lembaga yang dibentuk pada 8 Agustus 2008 ini, menitikberatkan upaya: Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan/atau Korban dalam peradilan pidana.

Sebagai gambaran, sepanjang 2017, LPSK mendapat Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1.553.096.000,-.Pemanfaatannya untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban - termasuk membayar kompensasi kepada tujuh korban bom terorisme di Samarinda sebesar Rp. 230.000.000,-. Total pagu anggaran LPSK pun jadi Rp 74.589.002.000,-. Dilaporkan, realisasi penyerapan anggaran per 31 Desember 2017 sebesar Rp 73.770.345.131,- atau 98,90% dari total pagu anggarannya.

Masih di Oktober, LPSK juga ambil bagian dalam kasus Bambang Hero Saharjo. Bambang, akademisi yang sengaja diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk jadi saksi ahli dalam persidangan. Bambang diminta menaksir jumlah kerugian negara, akibat kebakaran hutan yang diduga dilakukan satu perusahaan. Namun apa lacur, Bambang justru digugat oleh pihak tergugat (perusahaan yang diduga membakar hutan).

Info LPSK mengenai jenis perlindungan yang diberikan LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Info LPSK mengenai jenis perlindungan yang diberikan LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Tim Assessment Periksa Kondisi Korban. (Foto: LPSK)
Tim Assessment Periksa Kondisi Korban. (Foto: LPSK)
Kasus serupa dialami Basuki Wasis. Akademisi ini menjadi saksi ahli yang sengaja dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Basuki diminta menghitung kerugian negara terkait dampak lingkungan. Ujungnya Basuki malah digugat oleh pihak tergugat (yang belakangan divonis 12 kurungan penjara oleh majelis hakim).

Saya bisa bayangkan, dari kasus Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo ini, betapa sibuk kerja LPSK. Menjadi "malaikat tanpa sayap", aktif melayani, melindungi dan memberi jaminan pemenuhan hak-hak kedua saksi ahli tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pantauli Siregar seperti disiarkan Radio KBR pada (17/10) mengatakan, kasus Basuki Wasis masih dalam proses. Sebelumnya, pada 2012 juga ada dua kasus serupa, tapi itu bukan digugat melainkan dilaporkan ke kepolisian. Dua kasus ini tidak sampai diproses lebih lanjut, karena segera selesai. "Kini, tinggal kasus Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang dikhawatirkan akan membuat orang-orang seperti mereka takut untuk bersaksi (dalam persidangan), bahkan jika diminta Pemerintah sekalipun," prihatin Lili.

Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: LPSK)
Belum kelar mengapresiasi respon positif dan cepat tanggap LPSK menangani kasus Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, pada November ini, saya mengacungkan jempol lagi kepada LPSK yang turut peduli dengan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM Yogyakarta oleh oknum mahasiswa juga.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo langsung menggelar pertemuan dengan Rektor dan Dekan Fisipol UGM. "Upaya UGM menyelesaikan secara internal dan etik, saya kira sudah bagus. Tapi persoalan ini sudah telanjur muncul di masyarakat, desakan masyarakat cukup besar agar penyelesaian kasus secara hukum. Kami dorong penyelesaian persoalan ini secara hukum tapi tentu mempertimbangkan kepentingan korban. Itu yang paling utama," ujar Hasto, Senin (12/11) seperti dikutip Radio KBR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun