Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK, "Malaikat Tanpa Sayap" Pelindung Saksi dan Korban

14 November 2018   23:09 Diperbarui: 14 November 2018   23:29 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: LPSK)

Ketika tulisan ini dibuat, saya dan kita semua menunggu-nunggu, siapa Ketua LPSK periode 2018-2023 yang terpilih. Karena, panitia seleksi calon pimpinan LPSK sudah menyelesaikan tugasnya dengan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK, kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih. Karena ke-21 sosok calon pimpinan LPSK merupakan tokoh yang mumpuni, tak berlebihan apabila saya optimis, LPSK akan semakin maju dan memainkan peran lebih besar lagi.

Diagram Saksi dan Korban yang Mendapat Layanan LPSK pada 2017. (Sumber: LPSK)
Diagram Saksi dan Korban yang Mendapat Layanan LPSK pada 2017. (Sumber: LPSK)
Tabel Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap LPSK, 2017. (Sumber: LPSK)
Tabel Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap LPSK, 2017. (Sumber: LPSK)
Saya yakin, performa LPSK sepanjang 2018 (dan pada era kepemimpinan baru) pasti akan terus membaik. Sederhana alasannya. LPSK punya parameter kinerja tahun sebelumnya, yang mereka sadari betul untuk perbaiki kekurangannya. Berkaca pada kinerja 2017 misalnya, tentu perbaikan sudah dilakukan, khususnya pada hal kesesuaian pelayanan (hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan), proses keberlanjutan hak (adanya kepastian pemenuhan hak dan keberlanjutan dari hak yang telah didapatkan), waktu pelayanan, dan respon terhadap pengaduan atau keluhan.

Untuk lebih mengenal LPSK, silakan klik situs resminya. Ada banyak kasus aktual yang ditangani LPSK. Tersedia juga formulir online untuk permohonan perlindungan. Sesudah diisi pun, bisa dicek bagaimana status permohonan itu.

Jangan lupa, follow juga akun media sosial LPSK di Facebook, Twitter, dan Instagram. Media sosial yang kekinian dan dikelola LPSK ini dengan sangat baik ini, banyak memuat informasi teraktual pada setiap unggahannya.

Untuk berbicara langsung dengan petugas layanan LPSK, kita juga bisa menghubungi call center LPSK, di nomor: 148. Saya sempat coba menghubungi hotline ini menggunakan smartphone, dan ternyata tersambung dengan cepat dan mudah.    

Akhirnya, selamat atas terpilihnya nakhoda baru LPSK, dan selamat bekerja!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun