Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK, "Malaikat Tanpa Sayap" Pelindung Saksi dan Korban

14 November 2018   23:09 Diperbarui: 14 November 2018   23:29 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LPSK telah mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT guna menjemput permohonan perlindungan dari keluarga Adelina Sau, TKI yang meninggal atas dugaan perlakuan keji oleh majikannya di Malaysia. (Foto: LPSK)

"Tadi malam, pihak keluarga - sebelum kaki Engki diamputasi - kami sudah menyerahkan secara utuh, ikhlas atas pekerjaan Dokter. Sebelum diamputasi, kami melakukan doa pelepasan, penyerahan kepada tim medis untuk mengamputasi. Hasil semua upaya tim medis, syukur semua sudah baik. Hanya saja Engki masih trauma."

Begitulah pernyataan Deri. Saya mewawancarai Deri, pada Rabu, 24 Oktober 2018. Wawancara via telepon, Jakarta -- Nusa Tenggara Timur. Deri, merupakan paman dari Agustinus alias Engki.

Siapa Agustinus?

Nama lengkapnya, Agustinus Ana Mesa. Warga Sumba Barat, NTT. Pemuda 25 tahun ini sekarang kehilangan kaki kanannya. Tim dokter di Rumah Sakit Karitas Weetabula, NTT, Selasa (23/10), mengamputasi. Luka menganga dan daging yang membusuk, jadi alasannya.

Luka itu akibat ditembus peluru polisi, tiga bulan lalu. Versi Agustinus yang disampaikan ke Deri. Waktu itu, 23 Agustus 2018, Agustinus ditangkap oleh sejumlah aparat Polres Sumba Barat, atas dugaan nencuri motor dan ternak. Di Mapolres, Agustinus diduga mengalami penyiksaan. Ditelanjangi, dipukuli sampai pingsan. Tak hanya itu, kaki kanannya juga didor polisi.

Kisah selanjutnya? Derita. Keluarga Agustinus tidak merawat luka tembak secara medis. Biaya pengobatan yang mahal, kendalanya. Pengobatan alternatif jadi pilihan. Sayang, hasilnya, tiga bulan justru tambah parah. Kaki kanan Agustinus terpaksa harus diamputasi.

Jangan takut bersaksi. (Ilustrasi: Instagram LPSK)
Jangan takut bersaksi. (Ilustrasi: Instagram LPSK)
Agustinus Ana Mesa. (Foto: Istimewa/tirto.id)
Agustinus Ana Mesa. (Foto: Istimewa/tirto.id)
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak membantah aparatnya menembak Agustinus. Tapi, bukan berarti pihaknya bertindak semena-mena. Kata Jules, Agustinus masuk dalam DPO sejak 2017. Lagipula, polisi tidak akan sengaja menembak bila Agustinus tak melawan. "Dia mencuri sepeda motor dan melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan dua jari korbannya putus," ujarnya.

Memahami kendala biaya pengobatan keluarga Agustinus, saya pun memohon izin untuk bertanya, bagaimana tentang pembiayaan rumah sakit? Maklum, ini proses amputasi untuk menyelamatkan nyawa. Jawaban Deri cukup mengejutkan saya. Ia mengaku, pihak rumah sakit belum memberi informasi apapun terkait biaya medis yang harus ditanggung keluarga. "Selain itu, (karena memang) yang menghubungi rumah sakit adalah LPSK dari Jakarta. LPSK yang kontak langsung dengan Direktur rumah sakit," ujarnya.

"Sakti" benar LPSK ini, pikir saya.

Begitulah faktanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini responsif sekali menangani kasus Agustinus. Bukan hanya melindungi, tapi juga menjamin pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima Agustinus. Saya mengapresiasi LPSK. "Jauhnya" jarak lokasi kasus ini terjadi, tidak membuat LPSK lepas tanggung-jawab. Terbukti, "kepak sayap" LPSK menjangkau hingga pelosok negeri.

Ini memang sesuai dengan amanat payung hukum yang menaungi. Sebagaimana diatur pasal 12 dan 12A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana LPSK memanggul sepuluh tanggung-jawab berdasarkan tugas dan kewenangannya. Salah satunya: Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Restitusi dan kompensasi, sepintas mirip. Agustinus berhak atas kompensasi. Pembayaran ganti rugi, utamanya terkait dengan tanggungan biaya medis termasuk amputasi. LPSK ada di garda terdepan. Memperjuangkan kompensasi itu.

PERKUAT KERJASAMA. Ketua LPSK bersama jajaran Wakil Ketua LPSK bertemu Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dalam rangka meningkatkan kerjasama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan. (Foto: LPSK)
PERKUAT KERJASAMA. Ketua LPSK bersama jajaran Wakil Ketua LPSK bertemu Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dalam rangka meningkatkan kerjasama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan. (Foto: LPSK)
Penandatanganan MoU Perpanjangan antara LPSK dengan Kejaksaan Agung pada 2 Feb 2016. (Foto: LPSK)
Penandatanganan MoU Perpanjangan antara LPSK dengan Kejaksaan Agung pada 2 Feb 2016. (Foto: LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan dua cara memperoleh kompensasi. Pertama, berkoordinasi dengan Mabes Polri supaya mengeluarkan uang ganti rugi tersebut di tengah proses etik yang dilaksakan Direktorat Propam. Kedua, berkoordinasi dengan kejaksaan supaya memasukkan permintaan uang kompensasi ke dalam tuntutan, andai kasus kekerasan yang Agustinus alami masuk ke ranah hukum pidana.

"Nanti LPSK akan coba memfasilitasi pemberian kompensasi. Itu ganti rugi dari Negara. Sebagai tuntutan. Nanti kalau sudah diputus hakim, pembayarannya dilakukan LPSK," kata Hasto seperti disiarkan Radio KBR, pada (23/10).

Ujaran Hasto selaras dengan visi dan misi LPSK. Masing-masing, ada lima butir. Di urutan perdana, lembaga yang dibentuk pada 8 Agustus 2008 ini, menitikberatkan upaya: Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan/atau Korban dalam peradilan pidana.

Sebagai gambaran, sepanjang 2017, LPSK mendapat Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1.553.096.000,-.Pemanfaatannya untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban - termasuk membayar kompensasi kepada tujuh korban bom terorisme di Samarinda sebesar Rp. 230.000.000,-. Total pagu anggaran LPSK pun jadi Rp 74.589.002.000,-. Dilaporkan, realisasi penyerapan anggaran per 31 Desember 2017 sebesar Rp 73.770.345.131,- atau 98,90% dari total pagu anggarannya.

Masih di Oktober, LPSK juga ambil bagian dalam kasus Bambang Hero Saharjo. Bambang, akademisi yang sengaja diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk jadi saksi ahli dalam persidangan. Bambang diminta menaksir jumlah kerugian negara, akibat kebakaran hutan yang diduga dilakukan satu perusahaan. Namun apa lacur, Bambang justru digugat oleh pihak tergugat (perusahaan yang diduga membakar hutan).

Info LPSK mengenai jenis perlindungan yang diberikan LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Info LPSK mengenai jenis perlindungan yang diberikan LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Tim Assessment Periksa Kondisi Korban. (Foto: LPSK)
Tim Assessment Periksa Kondisi Korban. (Foto: LPSK)
Kasus serupa dialami Basuki Wasis. Akademisi ini menjadi saksi ahli yang sengaja dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Basuki diminta menghitung kerugian negara terkait dampak lingkungan. Ujungnya Basuki malah digugat oleh pihak tergugat (yang belakangan divonis 12 kurungan penjara oleh majelis hakim).

Saya bisa bayangkan, dari kasus Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo ini, betapa sibuk kerja LPSK. Menjadi "malaikat tanpa sayap", aktif melayani, melindungi dan memberi jaminan pemenuhan hak-hak kedua saksi ahli tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pantauli Siregar seperti disiarkan Radio KBR pada (17/10) mengatakan, kasus Basuki Wasis masih dalam proses. Sebelumnya, pada 2012 juga ada dua kasus serupa, tapi itu bukan digugat melainkan dilaporkan ke kepolisian. Dua kasus ini tidak sampai diproses lebih lanjut, karena segera selesai. "Kini, tinggal kasus Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang dikhawatirkan akan membuat orang-orang seperti mereka takut untuk bersaksi (dalam persidangan), bahkan jika diminta Pemerintah sekalipun," prihatin Lili.

Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: Instagram LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: LPSK)
Cara mengajukan permohonan ke LPSK. (Foto: LPSK)
Belum kelar mengapresiasi respon positif dan cepat tanggap LPSK menangani kasus Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, pada November ini, saya mengacungkan jempol lagi kepada LPSK yang turut peduli dengan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM Yogyakarta oleh oknum mahasiswa juga.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo langsung menggelar pertemuan dengan Rektor dan Dekan Fisipol UGM. "Upaya UGM menyelesaikan secara internal dan etik, saya kira sudah bagus. Tapi persoalan ini sudah telanjur muncul di masyarakat, desakan masyarakat cukup besar agar penyelesaian kasus secara hukum. Kami dorong penyelesaian persoalan ini secara hukum tapi tentu mempertimbangkan kepentingan korban. Itu yang paling utama," ujar Hasto, Senin (12/11) seperti dikutip Radio KBR.

Ketika tulisan ini dibuat, saya dan kita semua menunggu-nunggu, siapa Ketua LPSK periode 2018-2023 yang terpilih. Karena, panitia seleksi calon pimpinan LPSK sudah menyelesaikan tugasnya dengan menetapkan 21 nama calon pimpinan LPSK, kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih. Karena ke-21 sosok calon pimpinan LPSK merupakan tokoh yang mumpuni, tak berlebihan apabila saya optimis, LPSK akan semakin maju dan memainkan peran lebih besar lagi.

Diagram Saksi dan Korban yang Mendapat Layanan LPSK pada 2017. (Sumber: LPSK)
Diagram Saksi dan Korban yang Mendapat Layanan LPSK pada 2017. (Sumber: LPSK)
Tabel Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap LPSK, 2017. (Sumber: LPSK)
Tabel Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap LPSK, 2017. (Sumber: LPSK)
Saya yakin, performa LPSK sepanjang 2018 (dan pada era kepemimpinan baru) pasti akan terus membaik. Sederhana alasannya. LPSK punya parameter kinerja tahun sebelumnya, yang mereka sadari betul untuk perbaiki kekurangannya. Berkaca pada kinerja 2017 misalnya, tentu perbaikan sudah dilakukan, khususnya pada hal kesesuaian pelayanan (hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan), proses keberlanjutan hak (adanya kepastian pemenuhan hak dan keberlanjutan dari hak yang telah didapatkan), waktu pelayanan, dan respon terhadap pengaduan atau keluhan.

Untuk lebih mengenal LPSK, silakan klik situs resminya. Ada banyak kasus aktual yang ditangani LPSK. Tersedia juga formulir online untuk permohonan perlindungan. Sesudah diisi pun, bisa dicek bagaimana status permohonan itu.

Jangan lupa, follow juga akun media sosial LPSK di Facebook, Twitter, dan Instagram. Media sosial yang kekinian dan dikelola LPSK ini dengan sangat baik ini, banyak memuat informasi teraktual pada setiap unggahannya.

Untuk berbicara langsung dengan petugas layanan LPSK, kita juga bisa menghubungi call center LPSK, di nomor: 148. Saya sempat coba menghubungi hotline ini menggunakan smartphone, dan ternyata tersambung dengan cepat dan mudah.    

Akhirnya, selamat atas terpilihnya nakhoda baru LPSK, dan selamat bekerja!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun