Alat Bukti Kunci, Isi Hanpdhone Ratna Sarumpaet
Saya sih kepinginnya berharap, penyidik Polda Metro Jaya yang menjalankan pemeriksaan terhadap para saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet bisa melakukannya secara profesional dan transparan. Kalau memang hanya Ratna Sarumpaet yang dianggap bersalah, ya buktikan bahwa Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais dan lainnya, merupakan korban kebohongan semata dari Ratna Sarumpaet.
Tapi kalau justru sebaliknya, bahwa mereka yang mungkin saja ikut dipanggil Polda Metro Jaya itu merupakan bahagian dari pelaku penyebar berita bohong, maka kasus harus terus dilanjutkan, untuk kemudian dituntaskan secara adil. Saya masih yakin, kepolisian akan bertindak right on the track. Apalagi, sejumlah alat bukti sudah berhasil dimiliki oleh kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aktivitas Ratna Sarumpaet di satu rumah sakit khusus yang melayani operasi bedah wajah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Bahkan telepon seluler milik Ratna Sarumpaet, mustinya bisa menjadi alat bukti yang begitu mahal sekali. Karena syukur-syukur bila di telepon seluler Ratna Sarumpaet masih tercantum percakapan demi percakapan, termasuk yang menggunakan aplikasi media sosial, terhadap "misteri" bagaimana awal mula pengakuan dianiaya berubah menjadi akibat operasi plastik.
Data di telepon seluler milik Ratna Sarumpaet inilah yang rasanya aparat berwenang bisa dengan mudah menemukan fakta maupun data kelanjutan kasus ini.
Melawan Dampak Meluaasnya Hoax
Saya sempat mewawancarai pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terkait cerita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan terus jadi berkembang kemana-mana.
Menurut Abdul Fickar, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan, untuk melawan dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax. Antara lain:
* Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
* Pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946.
* Pasal 311 dan 378 KUHP.