8. Sidik jari. Alasan: Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang “pemilik” surat dukungan buat sang calon.
9. Surat kelakuan baik yang dikeluarkan Polri. Alasan: Jangan sampai teroris atau anak buah Santoso menyusup memilih cagub (Ahok). Surat kelakuan baik ini harus ditandatangani langsung oleh Kapolri. Ya, Kapolri.
10. Lampirkan NPWP. Alasan: Masa sih pendukung Ahok nggak punya NPWP, malu dong? Juga untuk memudahkan pengecekan para pendukung tertib bayar pajak nggak? Sekaligus untuk melacak ada nggak pendukung Ahok yang menghindari bayar pajak dan menyimpan uang di Panama. Cukup Ketua BPK saja yang main Panama Papers.
Nah, ini penting! Syarat-syarat di atas sebaiknya tidak dimuat sekaligus dalam draf yang disiapkan KPU. Tapi harus dicicil, sehingga ada alasan bagi KPU atau DPR untuk merevisi undang-undang dan peraturan setiap bulan hingga pendaftaran bakal calon kepala daerah (gubernur) berakhir. Dengan begitu, Teman Ahok dan calon gubernur yang didukung semakin klojotan.
Itulah cara “konstitusional” paling jitu untuk “mematikan” Ahok.[]