Kasus Rio Capella dijadikan peluru (bahkan basoka) bagi lawan politik Paloh untuk “membunuh” Partai NasDem yang diakui atau tidak semakin moncer. Lawan politik Paloh menutup mata bahwa KPK masih belum berhasil menyelesaikan PR kasus Bank Century yang melibatkan ketua umum sebuah partai politik. Mereka bersorak-sorak gembira Rio menerima tips Rp 200 juta dari politikus PKS Gatot ketimbang negara yang kehilangan Rp 6,7 triliun dalam kasus Century.
Musuh-musuh Paloh (mungkin juga kita) dan pers lupa bahwa pada saat Rio ditetapkan sebagai tersangka, KPK menetapkan dua tersangka korupsi lelang pengadaan atas pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di BPSDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong yang merugikan negara Rp 40 miliar!
Kedua tersangka adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan, Bobby Reno Mamahit dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Ditjen Perhubungan Laut Kementerkan Perhubungan, Djoko Pramono.
Kasus Rio rupanya telah menjadi “juru selamat” bagi Bobby dan Pramono, sehingga keduanya tidak jadi bulan-bulan pers dan para netizen. Politik sorak-sorak bergembira memang kejam.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H