Hukum Sekunder dalam Konteks Modern:
- Aturan sekunder dalam hukum Islam modern mencakup ijtihad, fatwa, dan peran lembaga legislatif dalam mengesahkan undang-undang berdasarkan syariah. Contoh aturan sekunder dalam praktik:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan syariah.
- Mahkamah Syariah di negara-negara seperti Malaysia dan Aceh, yang menangani kasus-kasus tertentu berdasarkan hukum Islam.
Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif:
- Beberapa negara mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum negara, seperti Indonesia yang mengatur perbankan syariah atau perkawinan melalui undang-undang. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam modern memerlukan aturan sekunder agar dapat beroperasi dalam kerangka negara dan beradaptasi dengan hukum sekuler.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!