Mohon tunggu...
Galuh Fatika29
Galuh Fatika29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah berenag

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Agama dalam Perspektif Max Weber

28 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Relevansi Pemikiran Weber di Era Modern

Dalam masyarakat kontemporer, pandangan Weber tentang hubungan agama, etika, dan ekonomi masih relevan, namun dengan beberapa modifikasi:

  • Konsumerisme dan spiritualitas modern: Saat ini, agama sering digabung dengan gaya hidup dan konsumerisme (misalnya, fenomena agama digital dan influencer spiritual).
  • Rasionalisasi dan sekularisasi: Weber memprediksi bahwa masyarakat akan semakin sekuler dan terfokus pada rasionalitas ilmiah. Namun, fenomena global seperti kebangkitan fundamentalisme dan gerakan spiritual menunjukkan bahwa agama masih signifikan.
  • Birokrasi dan teknologi: Weber memperingatkan tentang "kandang besi" (iron cage), yaitu dampak negatif dari birokrasi yang kaku. Saat ini, kita melihat teknologi dan algoritma berperan seperti "kandang besi" baru, yang mengatur kehidupan kita dengan cara yang sering tak terlihat.

4. Gunakan pemikiran mark weber dan HLA Heart untuk menganalisis perkembangan huku islam 

eber menekankan rasionalisasi sebagai salah satu proses utama dalam perkembangan masyarakat. Ia melihat bahwa agama dan sistem hukum tradisional (termasuk hukum Islam) awalnya muncul dalam bentuk yang lebih karismatik atau tradisional, namun seiring waktu mengalami rasionalisasi untuk bisa diterapkan dalam masyarakat modern. Dalam konteks hukum Islam:

  • Hukum Islam Klasik: Pada awalnya, syariah dibangun berdasarkan otoritas tradisional dan kharismatik, yaitu ajaran Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para fuqaha (ulama).

  • Rasionalisasi Hukum Islam: Dalam masyarakat modern, ada tuntutan untuk rasionalisasi syariah, yaitu menerjemahkan dan menafsirkan hukum Islam agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan nilai-nilai modern (seperti HAM dan demokrasi). Contohnya:

    • Ijtihad modern: Proses penafsiran ulang syariah dalam konteks kekinian (contoh: fatwa tentang fintech atau perubahan gender dalam hukum keluarga).
    • Kodifikasi hukum Islam: Beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia telah mengkodifikasi syariah dalam bentuk aturan hukum positif (contoh: UU Perkawinan dan UU Perbankan Syariah).
  • Ketegangan antara Tradisional dan Modern: Sebagian masyarakat ingin mempertahankan kemurnian ajaran tradisional, sementara sebagian lain mendorong penyesuaian syariah dengan hukum modern. Hal ini mencerminkan ketegangan antara otoritas tradisional dan rasionalitas modern seperti yang dijelaskan Weber.

 Analisis: Weber akan melihat perkembangan hukum Islam ini sebagai bagian dari pergeseran dari otoritas kharismatik dan tradisional menuju otoritas rasional-legal. Proses ini terlihat dari transformasi syariah menjadi hukum formal dalam negara modern dan adopsi sistem birokrasi dalam lembaga-lembaga peradilan Islam.

2. Perspektif H.L.A. Hart: Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Islam

H.L.A. Hart membagi hukum menjadi aturan primer (yang mengatur perilaku masyarakat) dan aturan sekunder (yang mengatur cara hukum diciptakan, diubah, atau diterapkan). Perspektif Hart dapat digunakan untuk memahami dualitas hukum Islam sebagai:

  • Hukum Primer dalam Syariah:

    • Syariah berisi aturan yang mengatur ibadah dan muamalah (hubungan sosial), seperti zakat, puasa, jual beli, dan perkawinan. Aturan-aturan ini berfungsi sebagai aturan primer, yaitu norma yang langsung mengatur perilaku umat Islam.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun