Mohon tunggu...
Galuh Fatika29
Galuh Fatika29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah berenag

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Agama dalam Perspektif Max Weber

28 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:53 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Sekunder dalam Konteks Modern:

  • Aturan sekunder dalam hukum Islam modern mencakup ijtihad, fatwa, dan peran lembaga legislatif dalam mengesahkan undang-undang berdasarkan syariah. Contoh aturan sekunder dalam praktik:
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan syariah.
    • Mahkamah Syariah di negara-negara seperti Malaysia dan Aceh, yang menangani kasus-kasus tertentu berdasarkan hukum Islam.
  • Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif:

    • Beberapa negara mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum negara, seperti Indonesia yang mengatur perbankan syariah atau perkawinan melalui undang-undang. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam modern memerlukan aturan sekunder agar dapat beroperasi dalam kerangka negara dan beradaptasi dengan hukum sekuler.
  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun