Hukum Sekunder dalam Konteks Modern:
- Aturan sekunder dalam hukum Islam modern mencakup ijtihad, fatwa, dan peran lembaga legislatif dalam mengesahkan undang-undang berdasarkan syariah. Contoh aturan sekunder dalam praktik:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan syariah.
- Mahkamah Syariah di negara-negara seperti Malaysia dan Aceh, yang menangani kasus-kasus tertentu berdasarkan hukum Islam.
Hukum Islam dalam Sistem Hukum Positif:
- Beberapa negara mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum negara, seperti Indonesia yang mengatur perbankan syariah atau perkawinan melalui undang-undang. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam modern memerlukan aturan sekunder agar dapat beroperasi dalam kerangka negara dan beradaptasi dengan hukum sekuler.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!