PELUANG DAN TANTANGAN BAGI HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SERTA LANGKAH UNTUK MENDUKUNG PENERAPANNYA DITENGAH MARAKNYA DISRUPSI TEKNOLOGI
Oleh: Natanael Sinurat
ABSTRAK
Perkembangan zaman menghasilkan kemajuan teknologi. Teknologi yang awalnya masih sederhana, seiring berjalannya waktu hingga sekarang teknologi menjadi sangat canggih, juga semakin bertambah fungsinya. Terkadang, kemajuan teknologi dalam sistem keberjalanannya memerlukan data pribadi dari setiap orang yang mengakses dan menikmatinya. Dengan sistem semacam ini, pengguna teknologi diuntungkan dengan kemudahan dalam menjalankan berbagai aktivitasnya. Namun tak jarang teknologi yang semakin berkembang ini meminta data pribadi dari setiap penggunanya untuk keperluan administrasi, juga untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mengakses dan menggunakannya. Penerimaan data pribadi para pengguna ini sejak awal penerapannya memang bertujuan baik, yaitu supaya para pengguna tidak perlu merasa kesusahan karena harus membawa berkas-berkas yang berisi identitasnya untuk keperluan administrasi. Tetapi dari penerimaan data pribadi ini dapat juga timbul dampak negatif, yaitu adanya kemungkinan bocornya data pribadi pengguna, yang berujung kepada penyalahgunaannya oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya. Penyalahgunaan data pribadi ini jelas merupakan  suatu bentuk kejahatan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah berusaha menangani masalah ini dengan menetapkan beberapa undang-undang terkait sebagai Upaya perlindungan data pribadi, salah satunya adalah undang-undang informasi dan teknologi (UU ITE). Namun perkembangan teknologi yang semakin maju dari waktu ke waktu membuat kejahatan ini semakin kompleks. Hal ini menjadi suatu tantangan bagi hukum, tetapi dapat juga menjadi suatu peluang bagi hukum itu sendiri.
Kata kunci: Teknologi, data pribadi, penyalahgunaan, perlindungan, hukum.
                                   Â
ABSTRACT
The development of the times resulted in technological advances. The technology that was initially simple, over time until now the technology has become very sophisticated, has also increased its function. Sometimes, technological advances in the running system require personal data from everyone who accesses and enjoys it. With this kind of system, technology users benefit from the convenience of carrying out their various activities. However, it is not uncommon for this increasingly developing technology to request personal data from each user for administrative purposes, as well as to make it easier for users to access and use it. The receipt of users' personal data from the beginning of its application has a good purpose, namely so that users do not have to feel troubled because they have to bring files containing their identities for administrative purposes. However, the receipt of this personal data can also have negative impacts, namely the possibility of leakage of the user's personal data, which leads to misuse by elements or parties who are not responsible for their interests. This misuse of personal data is clearly a form of crime and causes harm to the owner of personal data. Therefore the Indonesian government has tried to deal with this problem by enacting several related laws as personal data protection measures, one of which is the information and technology law (UU ITE). However, technological developments that are increasingly advanced from time to time make this crime more complex. This is a challenge for the law, but it can also be an opportunity for the law itself.
Keyword: Technology, personal data, misuse, protection, law.
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Teknologi menjadi sesuatu yang sangat akrab bagi semua orang di seluruh dunia di era millennial sekarang ini. Seiring berjalannya waktu, teknologi terus mengalami perkembangan hingga menjadi sangat canggih dan praktis seperti yang kita lihat sekarang dalam kehidupan kita sehari-hari. Teknologi yang selama ini kita nikmati, baik pada awal penciptaannya maupun pada proses perkembangannya dari waktu ke waktu, selalu memiliki satu tujuan yang sama, yaitu untuk mempermudah kegiatan manusia dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia. Teknologi di era millenial sekarang ini tidak hanya membantu kegiatan manusia seperti kegiatan perindustrian atau penjualan, tetapi juga kegiatan manusia yang lainnya seperti pendaftaran. Untuk melakukan pendaftaran, tidak jarang diminta sebagian dari data pribadi seseorang. Hal ini tentu berdampak positif, tapi juga berdampak negatif di saat yang bersamaan. Dampak positifnya adalah untuk melakukan pendaftaran tidak perlu repot membawa KTP atau Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya yang diperlukan untuk mendaftar. Dampak negatifnya adalah kemungkinan untuk bocornya data pribadi kepada orang lain. Bocornya data pribadi bukanlah hal yang sepele. Hal ini sangatlah serius dan sangat berbahaya bagi pemilik data pribadi tersebut. Bocornya data pribadi dapat mengakibatkan beberapa kerugian, seperti adanya penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab, dan terancamnya keamanan pemilik data pribadi karena datanya juga bisa menyangkut tempat tinggalnya. Yang membuat kasus ini semakin parah adalah kecanggihan teknologi di era milenial sekarang ini yang membuka lebih banyak peluang, atau memberikan lebih banyak cara bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi orang lain dan menyalahgunakannya demi kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, dunia hukum sangatlah diperlukan untuk menangani kasus-kasus kebocoran data pribadi ini dan dampak-dampak buruk yang dihasilkannya. Â Dunia hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan data pribadi terkadang mengalami hambatan, karena teknologi yang semakin berkembang. Tetapi teknologi tersebut kadang memberikan peluang juga bagi Dunia hukum. Oleh karena itu dalam menangani kasus-kasus terkait data pribadi ini, distrupsi teknologi dengan dunia hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Dunia hukum harus dapat mengikuti disrupsi teknologi yang perkembangannya terus berjalan dari waktu ke waktu.
- Rumusan Permasalahan Dari latar belakang yang ada timbullah rumusan permasalahan yaitu:
- Bagaimanakah sistem hukum perlindungan data pribadi?
- Apa yang menjadi peluang bagi penerapan hukum perlindungan data pribadi dengan adanya ditengah maraknya disrupsi teknologi?
- Apa yang menjadi tantangan bagi penerapan hukum perlindungan data pribadi ditengah maraknya disrupsi teknologi?
- Apa Langkah yang dapat ditempuh untuk mendukung penerapan hukum perlindungan data pribadi di tengah maraknya disrupsi teknologi?
- Metode Penelitian
- Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai peraturan yang tertulis dalam sebuah buku atau kitab (law in book), dan berdasarkan pada norma atau peraturan yang berlaku, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode penelitian juga disertai dengan data sekunder. Dari data sekunder, bahan hukum yang dipilih ialah bahan hukum sekunder, yang terdiri dari artikel ilmiah, buku-buku dan berbagai analisis hukum, mengingat penelitian ini bersifat luas dan mendalam, sehingga memerlukan lebih dari satu bahan.
- PEMBAHASAN
- Sistem Hukum Perlindungan Data Pribadi
Sesuai dengan namanya, Hukum Perlindungan Data Pribadi memiliki satu objek yaitu data pribadi itu sendiri. Hukum ini memiliki delapan asas sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu  asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.[1] Hukum perlindungan data pribadi, data pribadi telah didefinisikan oleh beberapa undang-undang, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, dan Undang-undang, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam Pasal 1 butir 22 mengartikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.[2] Maka dari pasal tersebut dapat ditarik suatu inti bahwa apapun bentuk, jenis, dan isi datanya, jika dirahasiakan oleh orang yang memilikinya, maka data tersebut termasuk data pribadi. Sedangkan Undang-undang, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam Pasal 1 angka 1 mengartikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[3] Walaupun berbeda, namun sebenarnya kedua defenisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kedua defenisi ini dapat dipadukan dan menghasilkan suatu defenisi baru, yaitu bahwa data pribadi merupakan data terkait orang perorangan yang dapat diidentifikasi atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik, dan bersifat rahasia serta dilindungi.