Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Guru Jerman Harus Hati-hati Menerima Hadiah dari Murid, Bisa Kena Denda!

28 Desember 2022   21:33 Diperbarui: 29 Desember 2022   03:43 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iyap. Di Jerman tuh mainnya pajak, sukanya kasih denda kalau nggak ikut aturan, temen-temen. Sereeeem nggak, sih?

Jadi begini, ada cerita di negara bagian Berlin (red: Jerman memiliki 16 negara bagian). Pada tahun 2011 seorang guru SMA mengakhiri masa tugasnya, setelah 6 tahun mengabdi. Karena dianggap berjasa dan menjadi guru kesayangan kelas tersebut, murid dan orang tua mengumpulkan uang untuk memberi hadiah patung dan bunga seharga 200 euro atau sekitar Rp 3.000.000. 

Siapa sih yang nggak suka dikasih hadiah, menolak rejeki? Rupanya di negara maju seperti Jerman yang apa-apa atau sedikit-sedikit diatur dengan aturan atau pajak, kita harus hati-hati.

Kebetulan salah satu orang tua murid adalah guru SD dan mengetahui aturan ini. Ia tahu sebagai guru tidak boleh menerima hadiah dari murid atau orang tua. 

Entah mengapa beberapa bulan kemudian ia melaporkan si guru SMA kepada petugas yang berkepentingan, sehingga si ibu guru harus dikenai pajak pemerintah sebanyak 4000 euro gara-gara menerima hadiah tersebut. 

Wah, malah tekor, bukan? Dapat hadiah seharga 200 euro bayarnya harus 4000 euro. Kasihan banget. Dan lagi, si guru sudah memulangkan patung hadiah yang diterimanya lho, tapi tetap saja ia dikenai hukuman. Ih, nggak asyik ah.

Satu hal lagi (cross culture shock) yang harus kamu ketahui ialah memang di Jerman selain main pajak dan denda, orang suka main laporrrrr. Kamu punya pengacara, nggak? Hahaha. Kalau burung kalian berisik, tetangga lapor kalian kena denda 500 euro. 

Kalau kalian meletakkan batu melebihi 20 cm dari batas aspal, tetangga bisa lapor ke kepala desa dan kalian bisa diomelin ceramah dah satu jam. Kalau kalian bikin sate dan asapnya sampai ke tetangga sebelah atau atas dan bikin batuk, kalian dilaporkan tetangga dan kena denda juga. Waspadalah dan tahu diri.

Oh iya, karena ternyata jika ibu guru tersebut adalah "Beamte" atau PNS, ia harus merujuk pada aturan yang ada bahwa bahwa sebenarnya guru tidak boleh menerima hadiah karena ditakutkan adanya korupsi, apalagi jika diberikan beberapa saat sebelum rapor atau pemberian nilai dan sejenisnya.

Namun ada juga aturan yang menyebutkan bahwa sebenarnya guru boleh menerima hadiah tapi tidak melebihi batasan harga yang ditentukan oleh negara bagian masing-masing, sih.

Hadiah apa saja yang menjadi pengecualian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun