Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Ini Lho, Hak Penumpang Pesawat Delay

27 Agustus 2019   16:30 Diperbarui: 28 Agustus 2019   18:43 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info bandara bagi penumpang pesawat delay (dok.Gana)

Seandainya penumpang tidak mendapatkan apa yang seharusnya diterima, bisa saja meminta bantuan airhelp, resolver, claimair, blueribbonbags, refund.me, flytap.com dan flightright.com.

Tentu saja layanan mereka tidak gratis. Misalnya 25% uang yang kita terima dari klaim akan diambil mereka. Jika klaim ditolak maskapai, kita tidak perlu membayar sepeserpun.

***

Semoga artikel ini mengingatkan kita semua bahwa pembeli adalah raja. Artinya, jika pelayanan sebuah maskapai manapun itu, entah Indonesia, Arab, Amerika, Afrika, Eropa kurang baik, kita sebagai penumpang alias konsumen berhak dan wajib dilindungi. 

Bukankah kita sudah bayar, bukan hutang atau kredit waktu beli tiket? Sedangkan jika ada masalah, tetap ada penyelesaiannya, tinggal cari jalannya dan niatan untuk menyampaikan keluhan. Nggak perlu marah-marah seperti Buto Rambut Geni. Have a safe flight! (G76)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun