Hak kebebasan beragama ini pun telah dinyatakan dengan lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini juga telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. (Dewi, 2021)
Salah satu contoh kasusnya adalah kasus menerobos masuk ke sebuah klenteng. Jadi pada suatu malam minggu tepatnya pada 13 Januari 2018 ada seorang pria yang menaiki sepeda motor namun tiba-tiba ia menerobos ke dalam klenteng menggunakan sepeda motor tersebut. Lalu pada pukul 21.30 WIB, tiba-tiba ada segerombol orang melempari batu ke klenteng tersebut sehingga menyebabkan jendela di klenteng tersebut pada pecah.
Upaya agar hal ini tidak terjadi lagi adalah toleransi. Kita membutuhkan rasa toleransi antar agama, bukan hanya untuk agama tertentu namun semua agama yang ada baik yang telah diakui pemerintah untuk negara Indonesia maupun tidak. Menurut 7 dosa mematikan, hal ini termasuk kedalam dosa kemarahan karena kemarahan orang tersebut mengakibatkan korban yang tidak bersalah dan kerusakan rumah ibadah.
Berdasarkan pandangan Kristen, animisme, dinamisme, dan juga totemisme adalah hal yang tidak boleh dilakukan karena itu termasuk dalam menyembah berhala. Sesuai dengan 10 perintah Allah yang pertama kedua yaituÂ
"Jangan ada padamu Allah lain di hadapan-Ku"
"Jangan membuat bagimu patung"
Menurut 10 perintah Allah yang pertama kita dilarang untuk menyembah berhala dan 10 perintah Allah yang kedua kita dilarang untuk membuat patung apalagi menyembahnya.Â
Menurut saya sebagai murid Kristen, kita harus sangat bersyukur pada semua perkembangan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa dan terus berdoa agar semuanya dapat menjadi tambah baik dan tidak ada kerusuhan lagi.Â
Peran Roh kudus dalam kehidupan sehari-hari kita adalah agar kita dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan Roh Kudus akan selalu mengingatkan kita untuk tidak berbuat dosa. Kita harus berdoa, membaca alkitab, rajin ke gereja agar dapat melakukan transformasi spiritual sebagai orang percaya.Â
Negara Republik Indonesia memiliki perkembangan pesat untuk sistem kepercayaannya, dari yang pada masa praaksara manusia-manusia masih mempercayai animisme, dinamisme, dan totemisme sampai ada 6 agama yang diakui dan difasilitaskan oleh Negara Indonesia. Bahkan dari 6 agama itu Negara Republik Indonesia membebaskan rakyatnya untuk memilih agamanya sendiri bahkan terdapat di UUD 1945 yaitu pasal 29 ayat 1 dan 2.Â
Daftar Pustaka