Mohon tunggu...
Gabriella Aretha Chandra
Gabriella Aretha Chandra Mohon Tunggu... Dokter - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Sekarang

15 November 2022   14:15 Diperbarui: 15 November 2022   14:27 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang bisa dilihat Indonesia sekarang memiliki 6 agama yang diakui dan sangatlah beragam, Indonesia juga sangat membebaskan semua warganya untuk memilih agama yang diinginkan bahkan dapat dilihat pada beberapa ayat UUD dibawah ini:

  • Pasal 29 UUD 1945

  1. Ayat 1 "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

  2. Ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu"

Makna dari pasal ini juga bisa disesuaikan dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III yaitu:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Berdasarkan isi alinea ke-3 pembukaan UUD 1945, Negara Republik Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai termasuk kedalam berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa dan bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa, Negara Republik Indonesia mengakui tanpa bantuan dari Allah Yang Maha Kuasa negara Indonesia tidak dapat merdeka begitu saja.

Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui 6 agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Negara Republik Indonesia pun sekarang sudah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan. 

Kebebasan beragama juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dokumen ini bahkan disepakati secara internasional yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 

  • Pasal 2 DUHAM 

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun