Namun kuncinya kembali kepada karunia dan kasih sayang Allah. Allah menjelaskan dalam (Q.S. An-Nur [24]: 21) yang artinya berbunyi, kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun di antara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Akan tetapi, Allah membersihkan siapa yang dia kehendaki. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”
Menyucikan jiwa bukan hanya keharusan bagi orang-orang yang melakukan dosa besar, tetapi juga keharusan bagi setiap orang karena menurut Al-Qur’an tidak ada manusia bersih dari noda-noda dosa. Al-Qur’an pun melarang orang-orang beriman mengaku dirinya suci, seperti yang disebutkan pada ayat Al-Qur’an berikut ini.(Q.S. An-Najm [53]: 32)
اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰىࣖ ٣٢
Artinya:
(Mereka adalah) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Akan tetapi, mereka (memang) melakukan dosa-dosa kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia lebih mengetahui dirimu sejak Dia menjadikanmu dari tanah dan ketika kamu masih berupa janin dalam perut ibumu. Maka, janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia lebih mengetahui siapa yang bertakwa.
Al-Qur’an membimbing manusia untuk menghentikan kebiasaan berbuat dosa meskipun kebiasaan tersebut sudah mengakar dalam kebudayaan mereka. Kebudayaan yang tak sejalan dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah harus ditinggalkan karena kebudayaan yang harus menyesuaikan dengan ajaran islam, bukan ajaran islam yang harus menyesuaikan dengan kebudayaan.
Manusia harus memastikan bahwa dirinya benar-benar menjauhi dosa besar dan perbuatan keji, tetapi tidak menilai dirinya suci karena menurut Al-Qur’an tidak ada manusia yang bersih dari noda-noda dosa.
Dalam melakukan proses tazkiyat al-nafs (penyucian jiwa), Al-Qur’an membimbing orang-orang beriman agar mendahulukan tindakan pencegahan daripada tindakan penyembuhan (carative). Menurut Al-Qur’an, memprioritaskan tindakan pencegahan lebih strategis, hemat, dan aman dari pada tindakan penyembuhan,. Tindakan penyembuhan ditujukan ke pada orang-orang yang sudah berbuatdosa agar bertobat, sedang tindakan pencegahan ditujikan kepada orang-orang bersih supaya tidak tergoda intuk berbuat dosa.
Dalam melarang zina,Al-Qur’an memilih ungkapan untuk tindakan pencegahan, yaitu “janganlah kamu mendekati zina karena zina itu sungguh perbuatan keji dan dan jalan hidup yang buruk”. Jadi, tidak mendekati zina merupakan tindakan pencegahan bagi setiap orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dari kemungkinan terkondisikan untuk berbuat zina. Al-Qur’an menjelaskan strategi pencegahan berbuat zina dari pangkalnya sebagaimana terlihat pada ayat berikut ini. (Q.S.An-Nur [24]: 30)
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠
Artinya: