b. Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional.
 Istilah ruang angkasa dalam UU ini tidak diberlakukan melainkan antariksa. Hal ini untuk membakukan bahasa Indonesia sehingga memudahkan dalam melakukan pemahaman.
 Antariksa sendiri berdasarkan UU tersebut dalam pertimbangannya merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam uud 1945.Â
Sedangkan ruang udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas. Pemanfaatan keantariksaan, yang berarti adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa harus diatur sedemikian rupa.
 Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan satelit terutama satelit komunikasi yang di dalam UU ini disebut wahana antariksa karena merupakan benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya adalah kegiatannya, penyelenggaraannya dan pendaftarannya.Â
Kegiatan keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan, kepentingan nasional, keamanan dan Keselamatan, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional, Manfaat, efektivitas, dan efisiensi, Keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan, Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang Indonesia menjadi negara pihak.
 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan JauhÂ
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana mengenai Undang-undang No. 21 Tahun 13 tentang Antariksa, didalam aturan ini Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.Â
Dalam hal penginderaan ini peran serta masyarakat umum dilibatkan tertuang pada pasal 55 yaitu Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penginderaan Jauh.
Berkaitan dengan Delegasi Indonesia dalam pernyataan nasional disampaikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Wina, Witjaksono Adji pada Sesi ke-58 Sub Komite Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penggunaan Damai dari Luar Angkasa (UNCOPUOS-United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) di Wina, Austria, menegaskan masalah pengaturan Geostationary Orbit (GSO) untuk kepentingan negara berkembang.Â
Tentu menjadi hal positif dalam perkembangan dan peran serta Indonesia dalam kancah internasional terutama eksistensi terhadap GSO. Melihat pernyataan mengenai artikel diatas maka saya akan membagi kedalam beberapa issue yang diangkat dalam pertemuan tersebut yaitu: