Bahwa mensyaratkan tujuan damai dalam penggunaan ruang angkasa.
2. The Liability Convention 1972
Bahwa pengaturan mengenai subjek hukum yang harus bertanggungjawab manakala dalam peluncuran suatu satelit mengalami kegagalan yang menimbulkan kerugian. Secara khusus untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab
3. The Registration Convention 1976Â
Harus jelas siapa atau negara mana yang terdaftar atas satelit tersebut.
4. The Registration Convention 1976Â
Harus jelas siapa atau negara mana yang terdaftar atas satelit tersebut.
5. The Rescue Agreement 1968Â
yang mengatur keharusan dikembalikannya suatu satelit kepada negara pemiliknya tatkala satelit tersebut kembali ke permukaan bumi.
6. The Moon Agreement 1979Â
yang mengatur perihal kepentingan umat manusia di bulan. Indonesia telah meratifikasi semua konvensi Internasional soal ruang angkasa tersebut kecuali The Moon Agreement.