Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pemanfaatan GSO untuk Kepentingan Negara Berkembang

10 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 10 Mei 2020   09:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa mensyaratkan tujuan damai dalam penggunaan ruang angkasa.

2. The Liability Convention 1972

Bahwa pengaturan mengenai subjek hukum yang harus bertanggungjawab manakala dalam peluncuran suatu satelit mengalami kegagalan yang menimbulkan kerugian. Secara khusus untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab

3. The Registration Convention 1976 

Harus jelas siapa atau negara mana yang terdaftar atas satelit tersebut.

4. The Registration Convention 1976 

Harus jelas siapa atau negara mana yang terdaftar atas satelit tersebut.

5. The Rescue Agreement 1968 

yang mengatur keharusan dikembalikannya suatu satelit kepada negara pemiliknya tatkala satelit tersebut kembali ke permukaan bumi.

6. The Moon Agreement 1979 

yang mengatur perihal kepentingan umat manusia di bulan. Indonesia telah meratifikasi semua konvensi Internasional soal ruang angkasa tersebut kecuali The Moon Agreement.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun