8. Ambil paspor pada saat yang sudah ditentukan.
9. Paspor siap digunakan!
Oia untuk biaya pembuatan paspor biasa yaitu Rp 350.000Â
untuk biaya pembuatan e-paspor yaitu Rp 650.000
Selamat mencoba teman-teman....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!