5. Ketika sudah dapat nomor antrian A. sekian sekian atau B sekian sekian. kita masih harus menunggu untuk dipanggil ke counter wawancara dan foto paspor.
6. Nomor antrian kita muncul di layar tunggu. Lalu akan diarahkan oleh petugas untuk masuk ke counter wawancara.
Di sana kamu akan ditanya keperluanmu membuat paspor. Untuk dipakai ke mana? Untuk keperluan apa? Apabila untuk umroh, biasanya akan diminta surat pengantar dari biro umroh tempat kamu mendaftar (pengalaman saat mengantar orang tua umroh).Â
Apabila untuk wisata, akan ditanya ke mana tujuan wisata kamu? Berapa hari?Â
Biasanya tidak akan terlalu sulit apabila kamu mempunyai pekerjaan tetap di Indonesia.Â
Lalu kamu akan difoto untuk paspor, dengan latar putih tepat di depan petugas. Setelah itu melakukan perekaman sidik jari.
Kamu akan menerima selembar kertas berisi nama kamusebagaibukti penyerahan DPRI/Paspor RI yang selanjutnya bisa kamu pakai untuk mengambil paspor.
7. Tahap selanjutnya yaitu menunggu hasil paspor jadi.
Sekedar informasi pembuatan paspor reguler 46 halaman membutuhkan waktu 4 hari kerja, sedangkan e-paspor membutuhkan waktu 10-14 hari kerja.Â
Saya sempat bertanya kepada petugas, apakah ada tanggal dan waktu khusus. Petugas bilang silahkan menghitung sendiri hari kerja yang dibutuhkan. Dan untuk konfirmasi kita bisa menghubungi pihak kanim melalui WA/email Kanim tempat kamu membuat paspor.