Mohon tunggu...
EF Fauziyah
EF Fauziyah Mohon Tunggu... Lainnya - blogger

#kisahpeneliti #kisahfiksi #tentangrasa #duniapns #maniakkorea

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membuat M-Paspor 2022

19 Maret 2022   19:37 Diperbarui: 19 Maret 2022   19:41 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat paspor atau mengganti paspor yang sudah kadaluarsa.

Seperti diketahui, semenjak pandemi covid-19 diberlakukan pembatasan kuota pada setiap layanan pemerintah.

Begitu juga halnya dengan pembuatan paspor. Maka dari itu Dirjen Imigrasi membuat aplikasi guna mengurangi interaksi langsung dan memudahkan masyarakat dalam membuat paspor. Sayangnya, kuota harian sangat sedikit dan terbatas. Apabila ingin cepat dan tanpa memakai kuota melalui aplikasi, bisa menggunakan fasilitas biaya percepatan paspor.

Berdasarkan pengalaman penulis pribadi, berikut ini hal yang bisa dilakukan jika ingin membuat paspor: 

PERTAMA kamu harus mendapatkan jatah kuota di M-Paspor. 

Biasanya kuota ini akan diperbaharui setiap hari Jumat jam 16.00.


Saya memantau dan berebut kuota melalui aplikasi ini sejak awal bulan Februari dan selalu kehabisan. 

Beruntung kemarin akhirnya mendapatkan juga kuota pembuatan paspor. Kantor Imigrasi yang saya pilih adalah Kanim (Kantor Imigrasi) Bandung.

Hasil berbagi informasi dengan teman yang juga membuat paspor di masa pandemi, katanya Kanim Cirebon lebih cepat mendapat kuota dan tidak sudah seperti di Kanim Bandung. Oia jangan lupa langsung bayar paspornya ya, dalam kurun waktu 2 jam!

Kalau tidak kuota kita akan dibatalkan.

whatsapp-image-2022-03-19-at-19-35-44-6235ce4780a65a22ec0a11a2.jpeg
whatsapp-image-2022-03-19-at-19-35-44-6235ce4780a65a22ec0a11a2.jpeg

Datanglah pada saat waktu yg sudah ditentukan. Kemarin saya telat sedikit karena jalanan macet. Tapi masih bisa masuk, asal sesuai aturan dari Kanim setempat untuk datang jam 09.00--14.00.


Hari H Pembuatan Paspor


1. Lapor ke satpam. Menunjukan bukti antrian online yg sudah kamu dapat.

2. Check in peduli lindungi sebelum masuk ke ruanganKanim.

3. Lanjut ambil map dan formulir dan surat pernyataan lagi.
Isi dan lengkapi dengan fotokopi KK, KTP, Paspor lama.
Kalau bikin baru lengkapi dengan ijasah/akta/ surat nikah.

whatsapp-image-2022-03-19-at-17-29-08-3-6235cb1180a65a6ed301ef83.jpeg
whatsapp-image-2022-03-19-at-17-29-08-3-6235cb1180a65a6ed301ef83.jpeg
Saya kira karena sudah upload segalam macam di aplikasi jadi tidak usah membawa fotokopian.

Namun ternyata saya keliru, fotokopi Kartu Keluarga, E-KTP, ijasah, dan halaman muka paspor lama harus disertakan.
Akhirnya saya memfotokopi lagi berkas-berkas yang dibutuhkan di tukang fotokopian, tepat di belakang  kantor imigrasi.

Jangan lupa pula membeli/ membawa materai 10.000 untuk dipakai dalam surat pernyataan pembuatan paspor.


Setelah semua itu diisi .
Lanjut ke loket pemerisaan berkas.


4. Berkas masuk dan selanjutnya kita disuruh menunggu untuk mendapatkan nomor antrian.
Saya sempat bingung karena semua berkas dan paspor saya sudah di dalam tapi belum dapat nomor antrian.
Ternyata antrian akan didapatkan ketika nanti dipanggil sesuai nama.
Saya memasukan berkas jam 10.00 dan nama saya baru dipanggil jam 11.30.


5. Ketika sudah dapat nomor antrian A. sekian sekian atau B sekian sekian. kita masih harus menunggu untuk dipanggil ke counter wawancara dan foto paspor.

whatsapp-image-2022-03-19-at-17-29-07-5-6235cbcbbb4486117a127ec3.jpeg
whatsapp-image-2022-03-19-at-17-29-07-5-6235cbcbbb4486117a127ec3.jpeg

6. Nomor antrian kita muncul di layar tunggu. Lalu akan diarahkan oleh petugas untuk masuk ke counter wawancara.

Di sana kamu akan ditanya keperluanmu membuat paspor. Untuk dipakai ke mana? Untuk keperluan apa? Apabila untuk umroh, biasanya akan diminta surat pengantar dari biro umroh tempat kamu mendaftar (pengalaman saat mengantar orang tua umroh). 

Apabila untuk wisata, akan ditanya ke mana tujuan wisata kamu? Berapa hari? 

Biasanya tidak akan terlalu sulit apabila kamu mempunyai pekerjaan tetap di Indonesia. 

Lalu kamu akan difoto untuk paspor, dengan latar putih tepat di depan petugas. Setelah itu melakukan perekaman sidik jari.

Kamu akan menerima selembar kertas berisi nama kamusebagaibukti penyerahan DPRI/Paspor RI yang selanjutnya bisa kamu pakai untuk mengambil paspor.

7. Tahap selanjutnya yaitu menunggu hasil paspor jadi.

Sekedar informasi pembuatan paspor reguler 46 halaman membutuhkan waktu 4 hari kerja, sedangkan e-paspor membutuhkan waktu 10-14 hari kerja. 

Saya sempat bertanya kepada petugas, apakah ada tanggal dan waktu khusus. Petugas bilang silahkan menghitung sendiri hari kerja yang dibutuhkan. Dan untuk konfirmasi kita bisa menghubungi pihak kanim melalui WA/email Kanim tempat kamu membuat paspor.


8. Ambil paspor pada saat yang sudah ditentukan.

9. Paspor siap digunakan!

Oia untuk biaya pembuatan paspor biasa yaitu Rp 350.000 

untuk biaya pembuatan e-paspor yaitu Rp 650.000

Selamat mencoba teman-teman....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun