Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum didalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum mempunyai kecenderungan dalam mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralisme juga menekankan pentingnya dalam mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada didalam masyarakat, sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua kelompok masyarakat.
- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :Â
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang dalam memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu suatu kelompok minoritas dan memperkuat dominasi dalam suatu kelompok masyarakat yang mayoritas.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum :
a. Law and social controlÂ
Merupakan konsep yang mengacu kepada bagaimana hukum itu digunakan untuk mengontrol perilaku sosial didalam masyarakat. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan cara yang adil dan proporsional untuk menyeimbangkan suatu kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
b. Law as tool of engineeringÂ
Merupakan pandangan yang menganggap hukum sebagai suatu alat untuk merancang dan mengubah perilaku manusia. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan secara hati-hati tidak sembarangan dan tidak dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
c. Socio-legal studies
Merupakan bidang studi yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini saya adalah bahwa pentingnya untuk memahami bagaimana hukum itu dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda.
d. Legal pluralism