Mohon tunggu...
Frisca Rahesha Diah Anggraini
Frisca Rahesha Diah Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

14 Desember 2023   17:23 Diperbarui: 14 Desember 2023   17:53 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Frisca Rahesha Diah Anggraini 

NIM : 212111067

Kelas : HES 5B

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif

Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya menurut Soerjono Soekanto dalam penegakan hukum yaitu :

Hukum 

Hukum memiliki peranan yang terpenting di dalam kehidupan masyarakat, hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga sebagai jaminan adanya kepastian hukum didalam masyarakat.

Penegak Hukum

Apabila hukum yang sudah dibentuk telah baik, maka dalam pembentukan implementasinya ditentukan oleh penegak hukum. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam setiap Lembaga penegak hukum keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan.

Sarana Dan Fasilitas

Tanpa dukungan sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, maka tidak mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Jadi yang disebut dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

Masyarakat

Masyarakat mempunyai perana penting dalam penegakan hukum. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus juga usaha dalam penegakan hukum. 

Kebudayaan

Semakin baik budaya dalam suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

Dari kelima faktor tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum dimasyarakat dan kelima faktor menjadi satu kesatuan sistem yang saling mendukung demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Semakin baiknya kesesuaian antara kelima faktor penegakan hukum tersebut akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi HES!

Sosiologis merupakan ilmu yang mempelajari tentang struktur sosial dan proses sosial, serta perubahan sosial. Objek sosiologis yaitu hubungan yang timbul antar manusia dan proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut.

Dalam studi HES dengan menggunakan pendekatan sosisologis mempunyai kajian utama yaitu mengenai perilaku sosial. Prilaku sosial yang dilakukan oleh seseorang dalam keseharian baik disadari maulu tidak disadari, merupakan prilaku realisasi nilai-nilai Islam yang telah dipelajari. Salah satu contohnya adalah perilaku muamalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai ilmu mu'amalah berdasarkan syariat Islam. Tentu perilaku dan cara berdagang yang baik dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad SAW dan tidak melanggar dari ketentuan syari'at Islam.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat :

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum didalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum mempunyai kecenderungan dalam mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralisme juga menekankan pentingnya dalam mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada didalam masyarakat, sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua kelompok masyarakat.

- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang dalam memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu suatu kelompok minoritas dan memperkuat dominasi dalam suatu kelompok masyarakat yang mayoritas.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum :

a. Law and social control 

Merupakan konsep yang mengacu kepada bagaimana hukum itu digunakan untuk mengontrol perilaku sosial didalam masyarakat. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan cara yang adil dan proporsional untuk menyeimbangkan suatu kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

b. Law as tool of engineering 

Merupakan pandangan yang menganggap hukum sebagai suatu alat untuk merancang dan mengubah perilaku manusia. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan secara hati-hati tidak sembarangan dan tidak dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

c. Socio-legal studies

Merupakan bidang studi yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini saya adalah bahwa pentingnya untuk memahami bagaimana hukum itu dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda.

d. Legal pluralism

Merupakan suatu konsep yang mengakui bahwa masyarakat dapat memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, dan bahwa hukum di negara tidak selalu jadi satu-satunya otoritas dalam menyelesaikan konflik. Opini saya adalah bahwa hukum harus menghargai tentang keberagaman dan kebebasan individu dalam memilih suatu sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun