Mohon tunggu...
Frisca Rahesha Diah Anggraini
Frisca Rahesha Diah Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

14 Desember 2023   17:23 Diperbarui: 14 Desember 2023   17:53 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum didalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum mempunyai kecenderungan dalam mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralisme juga menekankan pentingnya dalam mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada didalam masyarakat, sehingga keadilan dapat tercapai bagi semua kelompok masyarakat.

- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang dalam memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan bagi suatu suatu kelompok minoritas dan memperkuat dominasi dalam suatu kelompok masyarakat yang mayoritas.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum :

a. Law and social control 

Merupakan konsep yang mengacu kepada bagaimana hukum itu digunakan untuk mengontrol perilaku sosial didalam masyarakat. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan cara yang adil dan proporsional untuk menyeimbangkan suatu kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

b. Law as tool of engineering 

Merupakan pandangan yang menganggap hukum sebagai suatu alat untuk merancang dan mengubah perilaku manusia. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan secara hati-hati tidak sembarangan dan tidak dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

c. Socio-legal studies

Merupakan bidang studi yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini saya adalah bahwa pentingnya untuk memahami bagaimana hukum itu dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda.

d. Legal pluralism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun