Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Aborsi dalam Ajaran Gereja Katolik

3 November 2018   23:16 Diperbarui: 4 November 2018   21:27 3439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUGAS PASTORAL KELUARGA

ABORSI

 

KELOMPOK I:

Alfredo S. H. Pareto

Yudelfianus Fon Neno

Desiderius Saba

Johannes Keraf

Petrus Dai

Paulus Itho Bary

Xaverius Timo Alupan

Dalmasius Saunoah

Martinus Sonda

 

SEMINARI TINGGI SANTO MIKHAEL

PENFUI-KUPANG

2018

Aborsi

1. Pengertian, Jenis dan Penyebab Aborsi

1.1 Pengertian Aborsi

Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan) atau pengguguran kandungan.

Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).

Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari 'tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.

Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran prematur.

1.2 Jenis Aborsi

Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:

  1. Abortus spontanea

Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :

  1. Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
  2. Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
  3. Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
  4. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan
  5. Abortus provokatus

Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.

Abortus provakatus dibagi menjadi 2 jenis:

a) Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.

b) Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan segala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita/calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

1.3 Penyebab Aborsi

Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :

  1. Umur

Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional, fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus

  • Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat

Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar

  • Paritas ibu

Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi, banyak wanita melakukan abortus.

  • Riwayat kehamilan yang lalu

Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi. penyebabnya yang lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga masalah ekonomi banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.

II. Aborsi dalam Kitab Suci

2.1 Perjanjian Lama

Dasar-dasar biblis Perjanjian Lama yang dapat dipakai untuk menolak suatu tindakan Aborsi:

Dalam kitab suci Perjanjian Lama tidak kita temukan kata aborsi yang sekiranya bisa dipakai sebagai acuan harafiah dalam menolak tindakan aborsi. Namun demikian hal ini bukan berarti tak ada dasar biblis yang dapat dipakai sebagai acuan dalam menolak tindakan aborsi. Ada beberapa kutipan prinsipiil dalam Perjanjian Lama yang dapat dijadikan acuan dalam menolak tindakan aborsi, antara lain:

  • Status Manusia sejak kandungan ibu.
  • Kitab suci menggambarkan tentang status manusia sejak kejadiannya dalam kandungan ibu. Penulis Perjanjian Lama sadar bahwa Allah adalah pencipta kehidupan manusia dan dunia. Penciptaan itu sudah dimulai sejak dari dalam kandungan. Bahkan lebih jauh diungkapkan bahwa Allah sendiri telah merancangkan kehidupan manusia itu sejak adanya dalam kandungan. Hal ini berarti bahwa kehidupan manusia telah dimulai sejak dalam kandungan, bukan ketika manusia dilahirkan dan ada di dunia. Untuk hal ini ada beberapa kutipan Perjanjian Lama yang dapat dijadikan dasar untuk menolak aborsi yakni sebagai berikut:

Yes 44:2: "Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau..."

Ayb 31: 15: "Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentuk kami dalam rahim?"

Yes 49, 1,5: "....Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku.... Maka sekarang firman Tuhan, yang membentuk aku sejak dari kandungan untuk menjadi hamba-Nya, untuk mengembalikan Yakub kepada-Nya..."

Yer 1:5: "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa."

Mazmur 139: 13, 15-16: "Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.... Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya."

Sekurang-kurangnya beberapa kutipan yang berasal dari teks Perjanjian Lama di atas menggambarkan sebuah keyakinan akan Tuhan yang telah menciptakan manusia sejak dari dalam kandungan ibu. Dengan kata lain, kehidupan manusia sudah dimulai sejak dalam kandungan dan telah dirancangkan oleh Tuhan.

  • Jangan Membunuh
  • Setelah melihat status manusia sebagai makhluk ciptaan sejak dari dalam kandungan, kiranya inilah alasan tepat mengapa tindakan aborsi dilarang dan ditolak oleh Gereja. Aborsi merupakan suatu tindakan penghilangan nyawa manusia. Perintah Tuhan yang diberikan dalam bentuk sepuluh perintah Allah kepada bangsa Israel dan memuat salah satu larangan dalam menghargai kehidupan: Jangan Membunuh (Bdk. Kel 20:13; Ul 5:17). Hal utama dan terutama yang menjadi dasar mengapa kehidupan manusia perlu dihargai adalah bahwa manusia merupakan ciptaan Tuhan yang serupa dengan citraNya (Bdk. Kej 1:27; Kej 9: 6b), dan bahwa kehidupan manusia sudah dimulai sejak dari dalam kandungan.

2.2 Perjanjian Baru

Perjanjian baru tidak berbicara secara langsung mengenai aborsi. Larangan melakukan aborsi adalah konsekuensi langsung dari permenungan akan harkat dan martabat manusia yang selalu diperjuangkan Yesus dalam ajaran-Nya dan yang telah diwartakan oleh para murid-Nya. Dapat kita lihat dalam Kitab Suci bahwa kehamilan tidak pernah menjadi sebuah masalah atau beban. Ini terlihat pada Injil Lukas 1: 46 "Jiwaku memuliakan Tuhan". Anak selalu dimengerti sebagai anugerah dari pencipta kehidupan yakni Allah sendiri.  Ketika mulai ada kehidupan dalam rahim ibu, di sanalah terletak karya penciptaan Allah. Maka, keluarga selalu bahagia atas kehamilan dan kelahiran anak. Manusia mempunyai keistimewaan karena berpartisipasi dalam karya penciptaan Allah dalam prokreasi yakni, melangsungkan kehamilan dan kelahiran anak. Manusia adalah "pembantu" Allah dalam menciptakan manusia baru.

Kehidupan seorang anak manusia dimulai sejak pengandungan seorang ibu. Hal ini bertolak dari kisah pengandungan Yohanes Pembaptis dalam rahim elisabeth bdk.(Lukas 1:41-42) "Dan ketika Elisabeth mendengar salam Maria, melonjaklah anak yang didalam rahimnya dan Elisabeth pun penuh dengan Roh kudus lalu berseru," Diberkatilah engkau di antara semua perempuan dan diberkatilah buah rahimmu." Dalam kisah Maria mengunjungi saudaranya Elisabeth, tepatnya ketika Maria menyapa Elisabeth, dikatakan bahwa melonjaklah anak di dalam rahim Elisabeth. Tentulah ini menunjukan bahwa kehidupan janin di dalam kandungan sudah menunjukan kehidupan seorang manusia. Bandingkan juga ketika Paulus dipilih oleh Allah sejak kandungan ibunya (Gal 1:15-16). "Tetapi waktu Ia, yang telah memilih aku sejak kandungan ibuku dan memanggil aku oleh kasih KaruniaNya..Maka sesaatpun aku tidak meminta pertimbangan kepada manusia". Sebab itu, melihat bahwa anak manusia telah menunjukan adanya suatu kehidupan dalam pengandungan, maka manusia wajib menjaga dan memeliharanya bukan meniadakannya atau melakukan Aborsi. Sebab Aborsi dilihat dari cara tindakannya merupakan suatu tindakan aktifitas Pembunuhan.

Pembunuhan merupakan suatu tindakan kejahatan, karena merupakan suatu puncak ketidakadilan. Yesus menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh membunuh (bdk. Mat. 5:21-22; 19:18) "Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada neneng moyang kita: "Jangan membunuh siapa yang membunuh harus dihukum". Hal ini menyatakan bahwa betapa kehidupan itu haruslah dijunjung tinggi dan pembunuhan tidak mendapat tempat sebagai suatu pembenaran dalam hal apapun. Bdk.(1Yoh 3:15b)"Dan kamu tahu, bahwa tidak ada seorang pembunuh yang tetap memiliki hidup yang kekal di dalam dirinya". Kemudian di dalam Surat Yakobus (5:5-6) memperingatkan dengan keras orang-orang yang membunuh orang benar dan yang tidak dapat melawan". Mereka itu dituduh telah merampas milik, termasuk milik yang paling asasi yakni hidup orang-orang yang tidak bersalah dan yang tidak dapat membela diri terkhususnya dalam diri seorang bayi. Membunuh anak adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah karena bayi adalah manusia lemah tak berdaya. Ia tidak mampu membela diri. Allah selalu berpihak pada orang lemah dan tertindas. Maka, Ia tidak menghendaki kematiannya "Bulu yang patah terkulai tidak akan diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya" (Mat. 12:20).

Keberpihakan Allah pada orang lemah juga menjadi sikap Yesus yang bisa kita temukan dalam perikop Kitab Suci, "Barang siapa menyesatkan salah satu dari anak kecil yang percaya ini, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia dibuang ke dalam laut" (Mrk. 9:42). Maka, Firman jangan membunuh! adalah pembelaan hak asasi manusia yang paling dasariah oleh Yesus yaitu hak atas hidup. Selanjutnya jika kita telusuri di dalam (Mat.25:45) Tuhan Yesus mengajarkan kita untuk memperhatikan dan mengasihi saudara kita yang terkecil dan terlemah, sebab dengan demikian kita melakukannya untuk Kristus sendiri. Aborsi yang pada Akhirnya membunuh janin entah di dalam atau diluar kandungan, adalah tindakan pembunuhan yang bertentangan dengan perintah Yesus untuk memperhatikan dan mengasihi saudara-saudari kita yang terkecil dan terlemah. Kita diundang untuk mengasihi sesama kita manusia seperti diri kita sendiri bdk(Mat 22:36-40; Mrk, 12:31;Luk.10:27; Rom.13:9, Gal. 5:14).

Hendaknya kita mengasihi tanpa batas sama seperti Yesus yang mengasihi kita, begitupun juga terhadap bayi yang sementara dalam proses pengandungan maupun yang sudah lahir, haruslah tetap mendapatkan perlindungan dan kasih yang sama dari kita sebagai sesama ciptaan.Oleh karena itu melalu permenungan ini warta Injil diterima oleh Gereja penuh kasih dan harus diwartakan dengan kesetiaan penuh keberanian sebagai warta kebaikan kepada umat manusia pada tiap zaman dan pada tiap kebudayaan. Warta itu adalah amanat dari Yesus bahwa manusia mempunyai nilai pribadi yang tiada bandingnya. Hidup manusia itu keramat karena sejak awal mulanya melibatkan "tindakan kreativitas Allah" dan untuk selamanya tetap ada dalam naungan Sang Pencipta, satu-satunya tujuannya. Hanya Dialah awal dan akhir tujuan hidup.

III. Dokumen Gereja tentang Aborsi

Posisi Ajaran Gereja Katolik

Menolak aborsi entah sebagai sarana maupun sebagai tujuan. Oleh Gereja, abortus merupakan suatu kejahatan moral melukai kodrat ciptaan dan kodrat Sang Pencipta. Karena itu, sampai sekarang ajaran ini belum berubah dan tidak akan berubah (KGK, 2271).

Thesis Dasar Gereja

Tindakan itu bertentangan dengan rahmat kehidupan yang telah dikaruniakan Allah kepada manusia.

KV II-GS, 27

Aborsi dipandang sebagai perbuatan keji, yang mencoreng peradaban hidup manusia dan bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta sebagai Tuhan kehidupan yang tertinggi. Di sini berlaku prinsip bahwa menghormati manusia, kita memuliakan Allah.

 

KHK 1983, Kan. 1398

Barang siapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis.

Ensiklik Paus Pius XI: Casti Connubi (31 Desember 1930)

Keluarga-keluarga katolik yang menolak keturunan dengan berbagai alasan sebenarnya hanya ingin mencari kesenangan sendiri. Pada dasarnya perkawinan menurut kodratnya terarah pada kelahiran anak. Maka tindakan membunuh anak adalah suatu perbuatan yang jahat dan suatu kesalahan berat.

Ensiklik Paus Paulus VI: Humanae vitae (25 Juli 1968)

Keluarga-keluarga agar tetap menghormati hasil prokreasi seturut kehendak Allah. Pengguguran yang disengaja harus ditolak. Aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk mengkontrol kelahiran.

Ensiklik Paus Yohanes Paulus II: Evangelium Vitae (25 Maret 1995)

Perbuatan yang paling jahat adalah aborsi karena melanggar kehidupan. Kesadaran moral mulai menipis sehingga banyak orang tidak mampu membedakan antara baik dan buruk. Aborsi pada dasarnya adalah pematian manusia dalam tahap awal hidupnya antara saat pembuahan sampai kelahiran. Pematian dengan cara ini mendapat hukuman yang berat dan perbuatan tidak adil karena yang dibunuh di sini adalah pribadi yag lemah, tak dapat membela diri. Maka, aborsi adalah pembunuhan yang amat durhaka.

KGK 2270  

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat pembuahannya. Setelah pembuahan, ia memiliki hak atas kehidupan dari makhluk yang tidak bersalah  yang tidak dapat diganggu gugat.

KGK 2274  

Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap manusia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.

Ada kasus khusus lainnya yang patut dipertimbangkan minus-malumnya

          Alasan medis; aborsi dapat terjadi kalau memang dengan kehamilan itu membahayakan nyawa ibu atau mengancam kematian si ibu. Gereja tetap menolak cara seperti ini dengan pertimbangan bahwa cara ini merupakan satu-satunya cara terakhir dan tidak ada lagi cara lain.

Alasan Konflik Frontal antara nyawa bayi dan ibu

Kalau kondisi obyektif maupun pertimbangan medis menunjuk pada efek kehamilan yang dapat menelan nyawa ibu atau bayi, maka mesti memilih mana yang paling mungkin untuk diselamatkan. Memilih bayi bukan berarti ibu tidak penting atau sebaliknya, melainkan oleh Bernard Haring (teolog moral) kita memilih hidup di antara kehidupan yang dapat diselamatkan dan kehidupan yang tidak dapat diselamatkan.

 

IV. Aborsi dalam Dunia Dewasa Ini

Dewasa ini, disadari atau tidak, disukai atau tidak, segala nilai dan norma mulai perlahan-lahan terkikis oleh arus globalisasi yang lebih banyak membawa anak-anak bangsa kepada semangat liberalisme dan jatuh ke dalam jurang individualisme. Setiap orang menciptakan dunianya sendiri, dengan aturan main sendiri, dan melarang siapapun masuk ke dalamnya. Setiap orang di sekitarnya adalah orang asing. Kepentingan diri (self interest) menjadi hal yang utama dan mengabaikan kepentingan bersama. Hal ini ditandai oleh munculnya fenomena free-sex, narkoba, tawuran, korupsi, dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan ini, meskipun dilakukan oleh individu, namun memiliki efek bagi kehidupan sosial, terlebih bagi rusaknya moral bangsa yang anti-kemanusiaan.

Salah satu efek paling meresahkan yang cukup marak di bangsa kita ini (bahkan dunia) adalah tindakan aborsi. Menurut survei yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak di 33 provinsi, mulai dari Januari sampai Juni 2008 lalu, sudah sekian banyak remaja kita yang melakukan perbuatan yang melanggar norma kehidupan. Setiap tahun terdapat sekitar 2,6 juta kasus aborsi di Indonesia, yang berarti setiap jam terjadi 300 tindakan pengguguran janin dengan resiko kematian ibu. Dan dari kasus tersebut, sedikitnya 700 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja atau perempuan di bawah usia 20 tahun.  Bahkan menurut hasil penelitian Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), separo dari jumlah kematian bayi di Indonesia adalah akibat aborsi tak aman. Dan kemudian angka kematian itu menempatkan Indonesia di urutan pertama jumlah kematian ibu dan anak di Asia Tenggara. Kasus aborsi oleh remaja-remaja kita paling banyak dilatarbelakangi oleh kasus Kehamilan Tidak Diinginkan.

Aborsi pada prinsipnya adalah sebuah tindakan yang tidak manusiawi, sebuah tindakan anti-kehidupan. Tindakan ini sangatlah menyakitkan dan amat menakutkan sebab terbukti terdapat banyak korban jiwa akibat tindakan ini. Dari berbagai fakta dan data yang tertera di atas, dapat kita lihat betapa dari generasi ke generasi, moral bangsa kita ini mengalami degradasi. Orang terbiasa dengan gaya hidup instan dan nikmat yang ditawari oleh arus global dan modernitas, sehingga membentuk di dalam diri mereka suatu pola pikir yang anti kerja keras, sebuah pikiran yang 'malas' berpikir. Orang yang malas berpikir kemudian menjadikan tindakan-tindakannya selalu beresiko fatal, bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang lain. Misalnya kasus sex bebas. Para remaja, didorong oleh keingintahuan atau mungkin sebuah obsesi negatif, selalu berusaha untuk melakukan hubungan intim seksual dengan orang lain tanpa banyak berpikir. Mereka hanya ingin mengejar nikmat dari hubungan intim seksual tersebut tanpa memikirkan matang-matang resiko apa yang menanti di depan, seperti terserang penyakit menular seksual, terjadi kehamilan pada perempuan, atau adiksi yang membuat ia menggantungkan diri pada  tindakan tersebut.

Gaya hidup instan kemudian tidak hanya mempengaruhi orang untuk mendapatkan sesuatu, melainkan juga dalam memecahkan setiap persoalan. Misalnya untuk menyelesaikan soal ujian, seorang siswa yang bermental instan cenderung mencontek catatan pada saat ujian. Atau pada kasus seks bebas ini. Ketika telah hamil dan agar terbebas dari persoalan sosial yang akan dihadapi, remaja kita melakukan tindakan aborsi tanpa banyak berpikir dan berpikir panjang. Akibatnya, kesengsaraan bahkan kematianpun datang secara instan.

Mengingat tindakan aborsi sangatlah berbahaya, maka perlu ada upaya pencegahan aborsi oleh setiap pihak. Pertama, orangtua seharusnya dapat memberikan pengawasan, penjagaan dan pendidikan yang tepat kaitannya dengan seks pada anaknya yang beranjak dewasa. Kedua, pemerintah seharusnya menggunakan otoritasnya untuk mengekang peredaran tayangan-tayangan porno di internet yang menjadi pemicu lahirnya niat buruk dalam diri remaja. Pemerintah dapat memblokir situs-situs porno dan membuat peraturan-peraturan dengan hukuman yang tegas bagi pelaku yang mengedarkan tayangan-tayangan porno secara ilegal. Ketiga, Lembaga-lembaga pendidikan perlu memberikan informasi-informasi dan pendidikan seputar kehidupan seksual yang sehat bagi kaum muda sehingga kaum muda memahami resiko dari hubungan seksual yang tidak aman dan bahaya tindakan aborsi. Dan yang keempat, semua kaum muda. Kaum muda sendiri mesti menanamkan dalam diri semangat untuk belajar dan melakukan tindakan-tindakan positif yang menjauhkannya dari kecenderungan jatuh ke dalam perbuatan-perbuatan yang amoral. Sebab pada akhirnya, segala sesuatu kembali pada pribadi kaum muda sendiri.      

 

Sumber  Bacaan :

Dokumen Konsili Vatikan II, khususnya Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes

Ensiklik Paus Pius XI, Casti Connubi (31 Desember 1930)

Ensiklik Paus Paulus VI, Humanae vitae (25 Juli 1968)

Ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Evangelium Vitae (25 Maret 1995)

Katekismus Gereja Katolik

Kompendium Katekismus Gereja Katolik

Kitab Hukum Kanonik 1983

Kamus Besar Bahasa Indonesia

https://badansehatku.wordpress.com/2017/10/06/aborsi-menurut-gereja-katolik/

https://andosipayung.wordpress.com/2013/12/28/mengapa-gereja-katolik-melarang-aborsi/

https://www.kompasiana.com/frenofile.com/5a9a36f8dcad5b444f6742d2/perilaku-membunuh-dan-bunuh-diri-dalam-pandangan-ajaran-gereja-katolik?page=all

 

Editor : Yudel Neno dan Saddam Pareto Husein

TUGAS PASTORAL KELUARGA

ABORSI

 

KELOMPOK I:

Alfredo S. H. Pareto

Yudelfianus Fon Neno

Desiderius Saba

Johannes Keraf

Petrus Dai

Paulus Itho Bary

Xaverius Timo Alupan

Dalmasius Saunoah

Martinus Sonda

 

SEMINARI TINGGI SANTO MIKHAEL

PENFUI-KUPANG

2018

Aborsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun