Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari 'tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran prematur.
1.2 Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
- Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
- Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
- Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
- Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan
- Abortus provokatus
Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus provakatus dibagi menjadi 2 jenis:
a) Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
b) Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan segala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita/calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
1.3 Penyebab Aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :
- Umur