Keluarga-keluarga agar tetap menghormati hasil prokreasi seturut kehendak Allah. Pengguguran yang disengaja harus ditolak. Aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk mengkontrol kelahiran.
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II:Â Evangelium Vitae (25 Maret 1995)
Perbuatan yang paling jahat adalah aborsi karena melanggar kehidupan. Kesadaran moral mulai menipis sehingga banyak orang tidak mampu membedakan antara baik dan buruk. Aborsi pada dasarnya adalah pematian manusia dalam tahap awal hidupnya antara saat pembuahan sampai kelahiran. Pematian dengan cara ini mendapat hukuman yang berat dan perbuatan tidak adil karena yang dibunuh di sini adalah pribadi yag lemah, tak dapat membela diri. Maka, aborsi adalah pembunuhan yang amat durhaka.
KGK 2270 Â
Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat pembuahannya. Setelah pembuahan, ia memiliki hak atas kehidupan dari makhluk yang tidak bersalah  yang tidak dapat diganggu gugat.
KGK 2274 Â
Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap manusia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.
Ada kasus khusus lainnya yang patut dipertimbangkan minus-malumnya
     Alasan medis; aborsi dapat terjadi kalau memang dengan kehamilan itu membahayakan nyawa ibu atau mengancam kematian si ibu. Gereja tetap menolak cara seperti ini dengan pertimbangan bahwa cara ini merupakan satu-satunya cara terakhir dan tidak ada lagi cara lain.
Alasan Konflik Frontal antara nyawa bayi dan ibu
Kalau kondisi obyektif maupun pertimbangan medis menunjuk pada efek kehamilan yang dapat menelan nyawa ibu atau bayi, maka mesti memilih mana yang paling mungkin untuk diselamatkan. Memilih bayi bukan berarti ibu tidak penting atau sebaliknya, melainkan oleh Bernard Haring (teolog moral) kita memilih hidup di antara kehidupan yang dapat diselamatkan dan kehidupan yang tidak dapat diselamatkan.