Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Bima belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Bima memiliki NPWP. Bima bekerja selama 20 hari dengan menerima upah harian sebesar Rp 445.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Untuk perhitungan PPh 21 pada pegawai tidak tetap seperti Bima, berikut adalah perhitungan yang dilakukan:
- Hari ke-10: Total upah s/d hari ke-10 belum melebihi batas upah harian yang dikenakan PPh 21.
- Hari ke-11: Total upah s/d hari ke-11 melebihi batas upah harian yang dikenakan PPh 21.
- Upah s/d hari ke-11 = 11 x Rp 445.000 = Rp 4.895.000
- PTKP sebenarnya = 11 x (Rp 54.000.000/360) = Rp 1.650.000
- PKP s/d hari ke-11 = Rp 4.895.000 - Rp 1.650.000 = Rp 3.245.000
- PPh 21 terutang = 5% x Rp 3.245.000 = Rp 162.250
- Upah yang diterima di hari ke-11 setelah dipotong PPh 21 = Rp 445.000 - Rp 162.250 = Rp 282.750
- Hari ke-12 dan seterusnya: Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 hingga ke hari-hari berikutnya sampai hari ke-20.
- Upah sehari = Rp 445.000
- PTKP sebenarnya = Rp 150.000
- PKP s/d hari ke-11 = Rp 295.000
- PPh 21 terutang = 5% x Rp 295.000 = Rp 14.750
- Upah yang diterima setelah dipotong PPh 21 = Rp 445.000 - Rp 14.750 = Rp 430.250
Jadi, PPh 21 yang dipotong adalah Rp 14.750 per hari mulai dari hari ke-12 s/d hari ke-20. Sehingga, pada hari ke-12 dan hari-hari berikutnya sampai hari ke-20, Bima menerima upah sebesar Rp 430.250.
Refrensi
Halim, A., Rangga Bawono, I., & Dara, A. (Eds.). (2020). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (Edisi 3). Penerbit Salemba Empat.
Srinadi, N. P. D. (2019, 25 Oktober). Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap Dalam Perpajakan. Diakses dari Pajakku.com