Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerja Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   11:54 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

Bima belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Bima memiliki NPWP. Bima bekerja selama 20 hari dengan menerima upah harian sebesar Rp 445.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Untuk perhitungan PPh 21 pada pegawai tidak tetap seperti Bima, berikut adalah perhitungan yang dilakukan:

  1. Hari ke-10: Total upah s/d hari ke-10 belum melebihi batas upah harian yang dikenakan PPh 21.
  2. Hari ke-11: Total upah s/d hari ke-11 melebihi batas upah harian yang dikenakan PPh 21.
    • Upah s/d hari ke-11 = 11 x Rp 445.000 = Rp 4.895.000
    • PTKP sebenarnya = 11 x (Rp 54.000.000/360) = Rp 1.650.000
    • PKP s/d hari ke-11 = Rp 4.895.000 - Rp 1.650.000 = Rp 3.245.000
    • PPh 21 terutang = 5% x Rp 3.245.000 = Rp 162.250
    • Upah yang diterima di hari ke-11 setelah dipotong PPh 21 = Rp 445.000 - Rp 162.250 = Rp 282.750
  3. Hari ke-12 dan seterusnya: Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 hingga ke hari-hari berikutnya sampai hari ke-20.
    • Upah sehari = Rp 445.000
    • PTKP sebenarnya = Rp 150.000
    • PKP s/d hari ke-11 = Rp 295.000
    • PPh 21 terutang = 5% x Rp 295.000 = Rp 14.750
    • Upah yang diterima setelah dipotong PPh 21 = Rp 445.000 - Rp 14.750 = Rp 430.250

Jadi, PPh 21 yang dipotong adalah Rp 14.750 per hari mulai dari hari ke-12 s/d hari ke-20. Sehingga, pada hari ke-12 dan hari-hari berikutnya sampai hari ke-20, Bima menerima upah sebesar Rp 430.250.

Refrensi

Halim, A., Rangga Bawono, I., & Dara, A. (Eds.). (2020). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (Edisi 3). Penerbit Salemba Empat.

Srinadi, N. P. D. (2019, 25 Oktober). Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap Dalam Perpajakan. Diakses dari Pajakku.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun