Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerja Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   11:54 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:59 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Pasal 1 PER 16/PJ/2016 menjelaskan perbedaan antara pegawai tetap dan tidak tetap, terutama dari segi perolehan penghasilan. Pegawai tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk pegawai kontrak dengan bayaran tetap, serta anggota dewan komisaris dan pengawas. Sementara itu, pegawai tidak tetap hanya menerima penghasilan saat bekerja, seperti pegawai harian, pekerja lepas, atau tenaga ahli.

Dari perspektif pajak, pegawai tetap dan tidak tetap juga dibedakan. Pegawai tetap, seperti pegawai kontrak atau tetap, dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya jabatan maksimal 5% dari penghasilan bruto, dengan batas Rp 6 juta per tahun, sementara iuran pensiun maksimal 5% dari penghasilan bruto atau Rp 2,4 juta per tahun. PTKP untuk pegawai tetap juga diatur sesuai status dan jumlah tanggungan keluarga.

Pegawai tidak tetap, seperti pekerja harian atau tenaga ahli, dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP. Batasan upah harian adalah Rp 450 ribu atau Rp 4,5 juta per bulan. Untuk jenis objek pajak lainnya, seperti distributor MLM atau penjaja barang, dasar pengenaan pajaknya diatur secara berbeda.

Meskipun dasar pengenaan pajak berbeda, tarif pajak untuk PPh 21 tetap sama untuk kedua jenis pegawai. Tarif pajak progresif yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2022, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan. Bagi pegawai tanpa NPWP, akan dikenakan tambahan tarif sebesar 20%.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Ilustrasi Perhitungan Pajak

Perhitungan Pajak Pegawai Tetap

Ari merupakan seorang pegawai tetap pada PT ABC. Selama tahun 2022 ia memperoleh gaji bruto sebesar Rp 200.000.000. Ari sudah menikah dan memiliki 4 anak. Ari telah memiliki NPWP. Ari harus membayar biaya jabatan dan iuran pensiun sebesar 5%. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

berikut adalah perhitungan PPh 21 setahun dan per bulan:

  1. Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Jumlah Pengurang = Rp 200.000.000 - (Rp 6.000.000 + Rp 2.400.000) = Rp 191.600.000
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun = Penghasilan Neto Setahun - PTKP = Rp 191.600.000 - Rp 72.000.000 = Rp 119.600.000
  3. Perhitungan PPh 21 Setahun:
    • 5% dari Rp 60.000.000 (tarif 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta) = Rp 3.000.000
    • 15% dari sisa PKP (Rp 119.600.000 - Rp 60.000.000) = Rp 8.940.000
    • Jumlah PPh 21 Setahun = Rp 3.000.000 + Rp 8.940.000 = Rp 11.940.000
  4. Perhitungan PPh 21 Sebulan:
    • PPh 21 Setahun dibagi 12 bulan = Rp 11.940.000 / 12 = Rp 995.000

Jadi, PPh 21 yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp 995.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun