Mohon tunggu...
Frency Rofiandika
Frency Rofiandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Frency Rofiandika Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Frency Rofiandika Mahasiswa universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : frencyrofiandika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sebagai Landasan dalam Penerapan Hukum Adat

6 Januari 2024   22:19 Diperbarui: 6 Januari 2024   22:23 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

lathifa.hanim@yahoo.co.id


FRENCY ROFIANDIKA

frencyrofiandika@gmail.com


MUHAMMAD HUDA SATRIA

hudasatria1256@gmail.com

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

 Abstrak


Kearifan lokal menjadi salah satu hal penting bagi Indonesia. Masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam suku dan berasal dari berbagai daerah banyak yang masih menanamkan kearifan lokal sebagai pedoman dalam berperilaku atau melakukan aktivitas sehingga membentuk norma hukum yang berlaku. Hal ini menjadikan sebuah kearifan lokal memiliki kaitan yang sangat erat terhadap penerapan hukum adat pada masyarakat Indonesia. Penerapan hukum adat berlandaskan dengan nilai-nilai kearifan lokal juga dilatar belakangi oleh masyarakat adat yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak untuk mempertahankan serta menjaga karakteristik mereka pada berbagai bidang termasuk bidang hukum, Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain yaitu bagaimana penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal di Indonesia, serta bagaimana fungsi atau manfaat dari adanya penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kepustakaan dengan sifat analisis deskriptif.


Kata Kunci: Hukum Adat, Kearifan Lokal, Masyarakat


Abstract


Local wisdom is one of the important things for Indonesia. Many Indonesian people, who consist of various tribes and come from various regions, still instill local wisdom as a guide in behaving or carrying out activities so as to form applicable legal norms. This makes local wisdom very closely related to the application of customary law in Indonesian society. The application of customary law based on local wisdom values is also motivated by indigenous peoples who are part of the Indonesian nation who have the right to defend and maintain their characteristics in various fields including the legal field. The problems raised in this research include how to apply customary law which is based on local wisdom values in Indonesia, as well as the functions or benefits of implementing customary law based on local wisdom values. This research is included in the type of library research with the nature of descriptive analysis.


Keywords: Customary Law, Local Wisdom, Society

PENDAHULUAN


Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak sekali keberagaman baik sumber daya alam, kebudayaan, adat istiadat, maupun kearifan lokal. Kearifan lokal menjadi salah satu hal penting bagi Indonesia karena berperan dalam mempertahankan eksistensi serta sebagai sebuah solusi dalam melakukan konservasi kebudayaan yang sudah diadopsi sejak zaman nenek moyang secara turun temurun. Pada umumnya suatu kearifan lokal sebagai wujud dari kebiasaan yang diterapkan serta tumbuh dalam masyarakat adat pada suatu daerah di Indonesia serta diimplementasikan dalam kehidupan mereka sehari-hari.


Masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam suku dan berasal dari berbagai daerah Indonesia yang merupakan negara kepulauan tentu masih banyak yang menanamkan kearifan lokal dari zaman dahulu hingga saat ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam berperilaku atau melakukan aktivitas sehingga membentuk norma hukum yang berlaku. Hal ini menjadikan sebuah kearifan lokal memiliki kaitan yang sangat erat terhadap penerapan hukum adat pada masyarakat Indonesia.


Pada sebuah sistem hukum adat pada umumnya berlandaskan oleh beberapa hal, diantaranya berupa kesatuan alam, ide atau gagasan, keadaan, serta kebutuhan pada masyarakat adat. Hukum adat menjadi sebuah sistem hukum yang diterapkan oleh masyarakat asli terutama suku-suku yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hukum adat tersebut keberadaanya sangat dikenal oleh masyarakat sebelum adanya pengaruh yang kuat dari berbagai sistem hukum yang mulai masuk di Indonesia sejak zaman dahulu (Sudirman et al., 2021). Eksistensi hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat adat hasil dari keberadaan masyarakat adat serta menjadi sebuah alternatif dalam melestarikan budaya lokal yang memiliki ciri khas dan karakteristik tertentu yang mencerminkan bangsa Indonesia.


Keberadaan hukum adat sudah diakui secara konstitusional di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Pengakuan hukum adat tersebut merupakan representasi dari keberadaan masyarakat adat diberbagai daerah yang menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Penerapan hukum adat berlandaskan nilai kearifan lokal juga bertujuan untuk menjaga keanekaragaman budaya Indonesia yang menjadi bagian dari budaya di seluruh penjuru dunia (Santoso et al., 2023).


Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain yaitu bagaimana penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal di Indonesia, serta bagaimana fungsi atau manfaat dari adanya penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.


METODE


Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian keperpustakaan yaitu penelitian yang menerapkan metode dengan mengumpulkan data yang berkaitan topik penelitian berdasarkan dari berbagai informasi kepustakaan. Informasi tersebut diperoleh dari jurnal, artikel yang bersifat ilmiah. Pada jenis penelitian ini, peneliti akan banyak menyajikan mengenai suatu gagasan serta kritis pengetahuan. Dalam penelitian ini menerapkan sifat analisis descriptive dengan menguraikan atau menggambarkan objek maupun subjek penelitian berdasarkan dari data yang sudah dikumpulkan. Dalam menyajikan data tersebut, peneliti akan berlandaskan pada fakta yang terjadi sehingga penelitian akan mendekati keberannya.


PEMBAHASAN


Pada beberapa tahun ini, pembentukan hukum di Indonesia diadopsi dari kearifan lokal pada masyarakat daerah. Hal tersebut dikarenakan kehidupan masyarakat daerah maupun masyarakat adat yang berdampingan dengan adat istiadat maupun kebudayaan yang mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga membentuk kebiasaan atau sering disebut dengan kearifan lokal. Bagaimanapun, masyarakat adat merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Pembentukan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal antara lain diterapkan dalam pembentukan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah. Hukum adat yang ada di Indonesia merupakan suatu wujud dari ilmu mengenai sosiologi hukum yang sudah dari lama diimplementasikan di Indonesia. Konsep-konsep mengenai ilmu sosiologi hukum yang ada di Indonesia pada umumnya sering ditemukan dalam konsep hukum karya dari para sarjana hukum di Indonesia.


Masyarakat Indonesia yang tersebar diberbagai wilayah pada dasarnya masih memiliki kepercayaan yang erat dan kental terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dan diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari. Kearifan lokal menjadi suatu upaya dalam melakukan konservasi atau melestarikan dimana masyarakat adat memiliki andil yang sangat besar karena menerapkan nilai-nilai kebiasaan atau kearifan lokal serta selalu memberikan kepedulian dalam menjaga budaya lokal agar tetap lestari seiring dengan adanya perkembangan zaman. Definisi mengenai kearifan lokal yaitu sebuah pandangan hidup maupun ilmu pengetahuan yang berwujudkan aktivitas serta dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menyelesaikan suatu permasalahan serta memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masyarakat yang menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari biasanya memiliki hidup yang seimbang serta berdampingan dengan alam. Selain itu, mereka juga cenderung memiliki pengetahuan yang sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun. Pengetahuan tersebut tentu memberikan manfaat yang sangat besar serta dijadikan sebagai pedoman dan norma hidup. Kearifan lokal secara langsung maupun tidak langsung dapat menghindarkan dari sebuah kerusakan, keserakahan, kekacauan, serta keserakahan dari manusia sebagai makhluk hidup.


Pada hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, peradilan yang dipakai berupa suatu putusan maupun penetapan untuk menyelediki terhadap hal pelanggaran hukum yang dilaksanakan setempat dan tetap memakai seorang hakim. Hukum adat pada dasarnya berpedoman atas prinsip-prinsip yang dianut serta timbul dari adanya aliran pemikiran para kommunal dan konkret dari bangsa Indonesia. Pemanfaatan nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dianggap menjadi hal yang efektif karena masih banyak masyarakat adat yang menganut kepercayaan serta adat-istiadat bahwa apabila mereka melakukan perilaku atau perbuatan yang jahat akan berdampak membawa sebuah petaka bagi diri sendiri.


Penerapan hukum adat berlandaskan dengan nilai-nilai kearifan lokal juga dilatar belakangi oleh masyarakat adat yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan serta menjaga karakteristik mereka pada berbagai bidang baik bidang hukum, politik, budaya, sosial, ekonomi, dan lainnya. Dengan demikian, maka reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerapkan hukum adat tentu harus dipertahankan eksistensinya. Penerapan hukum adat tersebut juga harus mengarah pada pembangunan hukum serta pembaharuan bangsa Indonesia agar tetap bisa beradaptasi terhadap kemajuan zaman. Pembangunan serta pembaruan hukum adat tersebut tentu harus mempertahakan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah tumbuh pada masyarakat adat yang sudah diakui secara konstitusional.


Namun penerapan hukum adat pada era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini memiliki berbagai tantangan yang menerpa. Hal tersebut dikarenakan pada umumnya hukum adat yang dijadikan pedoman oleh masyarakat biasanya tidak tertulis sehingga belum terjamin dalam kepastian hukumnya. Dengan hukum adat yang kepastiannya belum terjamin maka dapat berdampak hukum adat akan semakin tersingkirkan apalagi adanya arus globalisasi yang dapat membawa hilangnya budaya lokal karena pengaruh dari budaya luar. Globalisasi memiliki peran sangat besar dalam menggeser nilai-nilai kearifan lokal maupun norma yang dianut masyarakat lokal. Dengan adanya permasalahan ini maka akan menyebabkan banyak masyarakat yang beralih dari penggunaan hukum adat pada hukum positif yang lebih menjamin kepastian hukum bagi mereka.


PENUTUP


Kesimpulan


Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai budaya dan adat istiadat yang dianut pada masyarakatnya termasuk kearifan lokal. Nilai-nilai yang terdapat dalam kearifan lokal dapat dijadikan sebagai landasan dalam hukum adat pada masyarakat adat. Pemanfaatan nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dianggap menjadi hal yang efektif karena masih banyak masyarakat adat yang menganut kepercayaan serta adat-istiadat bahwa apabila mereka melakukan perilaku atau perbuatan yang jahat akan berdampak membawa sebuah petaka bagi diri sendiri. Bahkan pemerintah dalam beberapa tahun ini membentuk hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal antara lain diterapkan dalam pembentukan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah.


Saran


Dalam penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat adat diberbagai wilayah Indonesia, maka memerlukan kerjasama dan kontribusi dari berbagai pihak baik dari pihak masyarakat maupun pemerintah dalam mendukung keberhasilan, kelancaran, serta mempertahankan eksistensinya. Dukungan tersebut juga dapat mempertahankan eksistensi dari hukum adat walaupun terjadi perkembangan zaman.

DAFTAR PUSTAKA

Ketut, N., & Adnyani, S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. 20(2), 70--80.

Laksana, D., Jayantiari, R., Parwata, O., Dewi, I. A. A., & Wita.(2017). Buku Ajar Sosiologi Hukum. .id/uploads/file_pendidikan_1_dir/9175b128df486a0090485c936b7ce232.pdf

Laksana, I. G. N. D., Jayantiari, I. G. A. M. R., Parwata, A. A. G. O., Sukerti, D. N. N., Dewi, A. A. I. A. A., & Wita, I. N.(2017). Sosiologi Hukum. In Pustaka Ekspresi.

Nahak, H. M. . (2019). Upaya Melestarikan Budaya Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65--76. https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76

Santoso, E., Cherieshta, J., Natasha, M. B., Young, J. (2023). Perlindungan Warisan Budaya: Peran Hukum Adat dalam Pemeliharaan Budaya Lokal. 3, 543--553.

Soeroso, A., & Susuilo, Y. S. (2008). Strategi Konservasi Kebudayaan Lokal Yogyakarta. Jurnal Manajemen Teori Dan Terapan|Journal of Theory and Applied Management, 1(2),144--161. https://doi.org/10.20473/jmtt.v1i2.2363

Sudirman, Ahyuni Yunus, Mohammad Arif. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal. Journal of Lex Generalis (JLS).2(1).

Zuhriah, M. R.(2022). Pelestarian Budaya di Era Globalisasi. Thesis Commons, 1--8.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun