Mohon tunggu...
Frency Rofiandika
Frency Rofiandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Frency Rofiandika Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Frency Rofiandika Mahasiswa universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : frencyrofiandika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sebagai Landasan dalam Penerapan Hukum Adat

6 Januari 2024   22:19 Diperbarui: 6 Januari 2024   22:23 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Keywords: Customary Law, Local Wisdom, Society

PENDAHULUAN


Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak sekali keberagaman baik sumber daya alam, kebudayaan, adat istiadat, maupun kearifan lokal. Kearifan lokal menjadi salah satu hal penting bagi Indonesia karena berperan dalam mempertahankan eksistensi serta sebagai sebuah solusi dalam melakukan konservasi kebudayaan yang sudah diadopsi sejak zaman nenek moyang secara turun temurun. Pada umumnya suatu kearifan lokal sebagai wujud dari kebiasaan yang diterapkan serta tumbuh dalam masyarakat adat pada suatu daerah di Indonesia serta diimplementasikan dalam kehidupan mereka sehari-hari.


Masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam suku dan berasal dari berbagai daerah Indonesia yang merupakan negara kepulauan tentu masih banyak yang menanamkan kearifan lokal dari zaman dahulu hingga saat ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam berperilaku atau melakukan aktivitas sehingga membentuk norma hukum yang berlaku. Hal ini menjadikan sebuah kearifan lokal memiliki kaitan yang sangat erat terhadap penerapan hukum adat pada masyarakat Indonesia.


Pada sebuah sistem hukum adat pada umumnya berlandaskan oleh beberapa hal, diantaranya berupa kesatuan alam, ide atau gagasan, keadaan, serta kebutuhan pada masyarakat adat. Hukum adat menjadi sebuah sistem hukum yang diterapkan oleh masyarakat asli terutama suku-suku yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hukum adat tersebut keberadaanya sangat dikenal oleh masyarakat sebelum adanya pengaruh yang kuat dari berbagai sistem hukum yang mulai masuk di Indonesia sejak zaman dahulu (Sudirman et al., 2021). Eksistensi hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat adat hasil dari keberadaan masyarakat adat serta menjadi sebuah alternatif dalam melestarikan budaya lokal yang memiliki ciri khas dan karakteristik tertentu yang mencerminkan bangsa Indonesia.


Keberadaan hukum adat sudah diakui secara konstitusional di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Pengakuan hukum adat tersebut merupakan representasi dari keberadaan masyarakat adat diberbagai daerah yang menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Penerapan hukum adat berlandaskan nilai kearifan lokal juga bertujuan untuk menjaga keanekaragaman budaya Indonesia yang menjadi bagian dari budaya di seluruh penjuru dunia (Santoso et al., 2023).


Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain yaitu bagaimana penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal di Indonesia, serta bagaimana fungsi atau manfaat dari adanya penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.


METODE


Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian keperpustakaan yaitu penelitian yang menerapkan metode dengan mengumpulkan data yang berkaitan topik penelitian berdasarkan dari berbagai informasi kepustakaan. Informasi tersebut diperoleh dari jurnal, artikel yang bersifat ilmiah. Pada jenis penelitian ini, peneliti akan banyak menyajikan mengenai suatu gagasan serta kritis pengetahuan. Dalam penelitian ini menerapkan sifat analisis descriptive dengan menguraikan atau menggambarkan objek maupun subjek penelitian berdasarkan dari data yang sudah dikumpulkan. Dalam menyajikan data tersebut, peneliti akan berlandaskan pada fakta yang terjadi sehingga penelitian akan mendekati keberannya.


PEMBAHASAN


Pada beberapa tahun ini, pembentukan hukum di Indonesia diadopsi dari kearifan lokal pada masyarakat daerah. Hal tersebut dikarenakan kehidupan masyarakat daerah maupun masyarakat adat yang berdampingan dengan adat istiadat maupun kebudayaan yang mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga membentuk kebiasaan atau sering disebut dengan kearifan lokal. Bagaimanapun, masyarakat adat merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Pembentukan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal antara lain diterapkan dalam pembentukan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah. Hukum adat yang ada di Indonesia merupakan suatu wujud dari ilmu mengenai sosiologi hukum yang sudah dari lama diimplementasikan di Indonesia. Konsep-konsep mengenai ilmu sosiologi hukum yang ada di Indonesia pada umumnya sering ditemukan dalam konsep hukum karya dari para sarjana hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun