Mohon tunggu...
Frency Rofiandika
Frency Rofiandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Frency Rofiandika Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Frency Rofiandika Mahasiswa universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : frencyrofiandika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sebagai Landasan dalam Penerapan Hukum Adat

6 Januari 2024   22:19 Diperbarui: 6 Januari 2024   22:23 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Masyarakat Indonesia yang tersebar diberbagai wilayah pada dasarnya masih memiliki kepercayaan yang erat dan kental terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dan diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari. Kearifan lokal menjadi suatu upaya dalam melakukan konservasi atau melestarikan dimana masyarakat adat memiliki andil yang sangat besar karena menerapkan nilai-nilai kebiasaan atau kearifan lokal serta selalu memberikan kepedulian dalam menjaga budaya lokal agar tetap lestari seiring dengan adanya perkembangan zaman. Definisi mengenai kearifan lokal yaitu sebuah pandangan hidup maupun ilmu pengetahuan yang berwujudkan aktivitas serta dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menyelesaikan suatu permasalahan serta memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masyarakat yang menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari biasanya memiliki hidup yang seimbang serta berdampingan dengan alam. Selain itu, mereka juga cenderung memiliki pengetahuan yang sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun. Pengetahuan tersebut tentu memberikan manfaat yang sangat besar serta dijadikan sebagai pedoman dan norma hidup. Kearifan lokal secara langsung maupun tidak langsung dapat menghindarkan dari sebuah kerusakan, keserakahan, kekacauan, serta keserakahan dari manusia sebagai makhluk hidup.


Pada hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, peradilan yang dipakai berupa suatu putusan maupun penetapan untuk menyelediki terhadap hal pelanggaran hukum yang dilaksanakan setempat dan tetap memakai seorang hakim. Hukum adat pada dasarnya berpedoman atas prinsip-prinsip yang dianut serta timbul dari adanya aliran pemikiran para kommunal dan konkret dari bangsa Indonesia. Pemanfaatan nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dianggap menjadi hal yang efektif karena masih banyak masyarakat adat yang menganut kepercayaan serta adat-istiadat bahwa apabila mereka melakukan perilaku atau perbuatan yang jahat akan berdampak membawa sebuah petaka bagi diri sendiri.


Penerapan hukum adat berlandaskan dengan nilai-nilai kearifan lokal juga dilatar belakangi oleh masyarakat adat yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan serta menjaga karakteristik mereka pada berbagai bidang baik bidang hukum, politik, budaya, sosial, ekonomi, dan lainnya. Dengan demikian, maka reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerapkan hukum adat tentu harus dipertahankan eksistensinya. Penerapan hukum adat tersebut juga harus mengarah pada pembangunan hukum serta pembaharuan bangsa Indonesia agar tetap bisa beradaptasi terhadap kemajuan zaman. Pembangunan serta pembaruan hukum adat tersebut tentu harus mempertahakan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah tumbuh pada masyarakat adat yang sudah diakui secara konstitusional.


Namun penerapan hukum adat pada era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini memiliki berbagai tantangan yang menerpa. Hal tersebut dikarenakan pada umumnya hukum adat yang dijadikan pedoman oleh masyarakat biasanya tidak tertulis sehingga belum terjamin dalam kepastian hukumnya. Dengan hukum adat yang kepastiannya belum terjamin maka dapat berdampak hukum adat akan semakin tersingkirkan apalagi adanya arus globalisasi yang dapat membawa hilangnya budaya lokal karena pengaruh dari budaya luar. Globalisasi memiliki peran sangat besar dalam menggeser nilai-nilai kearifan lokal maupun norma yang dianut masyarakat lokal. Dengan adanya permasalahan ini maka akan menyebabkan banyak masyarakat yang beralih dari penggunaan hukum adat pada hukum positif yang lebih menjamin kepastian hukum bagi mereka.


PENUTUP


Kesimpulan


Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai budaya dan adat istiadat yang dianut pada masyarakatnya termasuk kearifan lokal. Nilai-nilai yang terdapat dalam kearifan lokal dapat dijadikan sebagai landasan dalam hukum adat pada masyarakat adat. Pemanfaatan nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal dianggap menjadi hal yang efektif karena masih banyak masyarakat adat yang menganut kepercayaan serta adat-istiadat bahwa apabila mereka melakukan perilaku atau perbuatan yang jahat akan berdampak membawa sebuah petaka bagi diri sendiri. Bahkan pemerintah dalam beberapa tahun ini membentuk hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal antara lain diterapkan dalam pembentukan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah.


Saran


Dalam penerapan hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat adat diberbagai wilayah Indonesia, maka memerlukan kerjasama dan kontribusi dari berbagai pihak baik dari pihak masyarakat maupun pemerintah dalam mendukung keberhasilan, kelancaran, serta mempertahankan eksistensinya. Dukungan tersebut juga dapat mempertahankan eksistensi dari hukum adat walaupun terjadi perkembangan zaman.

DAFTAR PUSTAKA

Ketut, N., & Adnyani, S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. 20(2), 70--80.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun