Upah yang ditekan terlalu rendah, membuat pekerja tidak dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, imbasnya adalah produktivitas kerja rendah. Upah yang dinaikkan terlalu tinggi, memberatkan keuangan perusahaan, akhirnya perusahaan hengkang atau tutup, ujung-ujungnya pekerja juga yang mengalami kerugian karena kehilangan pekerjaan.
Apakah juga UMP yang tinggi pasti merupakan jaminan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik?
Pada Tahun 2013, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 43,87% (Inflasi nasional Tahun 2012 = 4,30% dan Tahun 2013 = 8,38%).Â
Akibat dari kebijakan tersebut, di Bulan Maret 2013 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan informasi bahwa kenaikan UMP DKI yang sangat tinggi menyebabkan 90 perusahaan di Jabodetabek memutuskan untuk merelokasi pabriknya ke Provinsi Jawa Tengah.Â
Langkah relokasi ini diambil karena perusahaan tidak sanggup membayar upah buruh DKI Jakarta yang mencapai Rp 2.200.000 dari sebelumnya Rp 1.529.150 di Tahun 2012. Jawa Tengah menjadi tujuan relokasi karena UMP nya hanya Rp 1,2jutaan.
Di bulan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta saat itu, Saman Simanjorang menerangkan bahwa perusahaan-perusahaan garmen dan tekstil di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta sudah mulai melakukan rasionalisasi dengan melakukan pengurangan karyawan secara bertahap.Â
Menurut Sarman, sampai Bulan Maret 2013, jumlah pekerja yang tidak lagi diperpanjang kontraknya telah mencapai angka 3.447 orang dan terus akan bertambah jumlahnya setiap bulan.
Sarman juga menambahkan bahwa hingga Bulan Maret 2013, atau baru 3 bulan berjalannya UMP baru DKI Jakarta Tahun 2013, sudah ada 41 perusahaan di KBN yang berencana merelokasikan pabriknya ke Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur hingga Vietnam.
Dampak dari hengkangnya ke-41 perusahaan tersebut adalah 42.015 orang terancam kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Ini yang terjadi di domestik DKI Jakarta akibat peningkatan upah yang tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Hal yang sama berlaku saat kita membandingkan upah antar negara.
Kalau gitu, bukankah seharusnya upah pekerja dibuat rendah saja agar semakin banyak perusahaan dari luar negeri melakukan relokasi bisnis nya ke Indonesia?